PINUSI.COM - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mengirimkan surat peringatan kepada enam platform penyedia layanan perjalanan online (OTA).
Hal ini akibat dari kegagalan mereka mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) Lingkup Privasi, dan mereka diancam akan diblokir minggu depan.
Tertanggal 5 Maret 2024, Kominfo mengirimkan surat peringatan kepada enam platform.
Booking.com, Agoda.com, Airbnb.com, Klook.com, Trivago.co.id, dan Expedia.co.id adalah enam PSE yang merupakan domain privat.
Setiap platform travel diberi waktu lima hari kerja untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
Ini berarti keenam platform tersebut harus mendaftarkan diri pada pekan berikutnya.
Selain itu, Kominfo menyatakan pemerintah bersedia menawarkan dukungan untuk memastikan seluruh platform menerima pendaftaran.
Siaran pers juga mencakup informasi tentang laman Pendaftar PSE Privat dan kanal bantuan pendaftaran melalui telepon, email, WhatsApp, dan pertemuan online serta tatap muka.
Peraturan Menkominfo nomo 5/2020 menetapkan syarat pendaftaran. Pasal 4 mengatur platform digital privat asing, juga dikenal sebagai PSE Lingkup Privat.
Aturan tersebut mengharuskan platform yang memberikan layanan, menjalankan bisnis, atau menggunakan sistem elektronik di Indonesia untuk mendaftar. (*)