PINUSI.COM - Mampu menunjang tampilan kendaraan, pemilik kendaraan bisa memiliki pelat nomor atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) sesuai keinginan.
Bisa memilih nomor dan huruf cantik, cara mengurusnya ternyata cukup mudah.
Selain harus mengeluarkan sejumlah biaya, pembuatan pelat nomor cantik bisa dilakukan berdasarkan PP 60/2016.
Terdapat sejumlah dokumen yang perlu disiapkan saat melakukan pengurusan, berikut ini daftarnya:
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB);
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK);
- Bukti pembelian kendaraan dari diler atau faktur penjualan; dan
- Formulir permohonan NRKB.
Setelah menyiapkan dokumen yang diperlukan, pemilik bisa mengurusnya dengan datang ke kantor Samsat, berikut ini panduannya:
1. Datang langsung ke kantor Samsat dan mengisi formulir pembuatan pelat nomor kendaraan pilihan.
2. Setelah itu, formulir pengajuan diserahkan kepada petugas untuk pemeriksaan berkas dan ketersediaan pelat nomor cantik yang diinginkan.
3. Apabila nomor pelat yang diinginkan masih tersedia, pemilik bisa melakukan pembayaran sesuai ketentuan.
Namun jika nomor pelat kendaraan tidak tersedia, pemilik perlu melakukan pengajuan nomor pelat lainnya.
4. Lakukan pembayaran setelah dinyatakan tersedia.
5. Petugas akan memproses pelat nomor tersebut.
Terkait harga, pemilik kendaraan harus mengeluarkan dana mulai dari Rp5 juta hingga Rp20 juta, tergantung pada perpaduan angka dan huruf yang diinginkan.
Terdapat sejumlah aturan terkait pelat nomor pilihan menurut keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP / 62 / XII / 2016, 30 Desember 2016 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan.
Penyerahan berkas serta pelat nomor yang diinginkan pemilik kendaraan akan dilakukan apabila sudah selesai dicetak. (*)