PINUSI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku menggunakan cloud Alibaba.
Ternyata, selama berada di Indonesia, hal ini diizinkan.
Pemerintah disebut dapat menggunakan pusat data alternatif, asalkan lokasinya di Indonesia.
Pemerintah tidak harus menggunakan pusat data yang dimiliki Kementerian Kominfo.
Hal ini dapat dilakukan, karena setiap kementerian memiliki fasilitas sendiri.
Sebagai syaratnya, pusat data harus ditempatkan di Indonesia. Ini dapat dimiliki oleh siapa pun, termasuk pemerintah atau individu swasta.
Menurut Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, syarat tambahan adalah memenuhi standar keamanan, sehingga data yang ditempatkan sesuai jenis data yang disimpan.
Data center pemerintah harus memiliki data strategis dan terbatas, tetapi swasta dapat memiliki data terbuka.
Selain itu, Rancangan Peraturan Menteri mengenai PSE sedang dalam proses penyelesaian pemerintah.
Hal ini akan menyertakan klasifikasi data untuk menentukan data center yang akan disimpan.
Sebelum ini, penggunaan cloud Alibaba oleh KPU terungkap dalam persidangan sengketa informasi Badan Hukum LSM Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (Yakin) sebagai pemohon, KPU sebagai termohon.
Tiga pusat data didirikan oleh pemerintah di seluruh negara, ada di Cikarang, Batam, dan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dari ketiganya, Cikarang adalah yang paling dekat untuk dibuka. Diperkirakan akan diresmikan pada Agustus 2024.
Selain itu, kementerian menyiapkan rancangan keputusan menteri untuk PDN. Rancangan keputusan ini akan menjelaskan pengertian Pusat Data Nasional. (*)