PINUSI.COM - Kepolisian Korea Selatan menggeledah Kantor Korea Aerospace Industries (KAI), terkait kasus dugaan pencurian teknologi pesawat tempur oleh dua warga Indonesia.
Dua insinyur yang berasal dari Indonesia didakwa melanggar Undang-undang Program Akuisisi Pertahanan Korsel, karena menyebarluaskan teknologi yang berkaitan dengan KF-21, pesawat jet tempur buatan Korsel yang didukung oleh Indonesia.
Penggeledahan dimulai pada Kamis dan berlangsung selama dua hari, menurut keterangan polisi lokal Provinsi Gyeongnam.
Juru bicara KAI menyatakan, pihaknya bekerja sama dengan penegak hukum, untuk memastikan penyelidik polisi dapat menemukan semua yang mereka butuhkan.
KAI membuat KF-21 sebagai jet tempur yang lebih murah sebagai pengganti pesawat F-35 yang dibuat oleh AS, yang merupakan bagian dari mayoritas armada angkatan udara Korea Selatan.
Bulan lalu, juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia menyatakan terus mengumpulkan bukti mengenai tuduhan warga Indonesia mencuri.
Ia menyatakan, KF-21 adalah usaha strategis antara Indonesia dan Korsel, dan kedua negara akan menangani semua masalah bersama.
RI dan Korsel sempat berselisih tentang bagaimana membiayai pengembangan dan pembuatan KF-21.
Namun, konflik tersebut telah diselesaikan pada 2022, dan kedua negara setuju untuk terus bekerja sama dalam bidang pertahanan.
Ada kecemasan di Korea Selatan tentang regulasi yang terlalu longgar, yang tidak dapat mencegah pencurian teknologi dari perusahaan teknologi tinggi.
Tahun lalu, Komisi Penetapan Hukuman, yang bertanggung jawab atas Mahkamah Agung Korsel, memutuskan memperberat hukuman penjara untuk kasus pembocoran teknologi. (*)