PINUSI.COM - Kejaksaan Amerika Serikat (AS) di wilayah bagian Virginia menyelidiki dugaan keterlibatan Facebook milik Meta, dalam pemberian fasilitas dan pengambilan keuntungan dari penjualan obat terlarang.
Tahun lalu, pihak kejaksaan mengajukan pertanyaan, sebagai bagian dari penyelidikan terkait kandungan narkoba atau penjualan gelap obat-obatan melalui platform Meta.
Informasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) juga membantu penyelidikan.
Namun, ada catatan kecil yang menyatakan penyelidikan tidak selalu menghasilkan tuntutan.
Meskipun demikian, surat kabar AS itu juga memuat bantahan dari pihak Meta, atas laporan mereka diduga terlibat dalam penjualan obat-obatan terlarang.
Pihak Meta mengeklaim kebijakan perusahaan melarang penjualan obat-obatan terlarang.
Juru bicara kejaksaan dan FDA bahkan menolak memberikan pernyataan kepada sejumlah media.
Sementara, Nick Clegg, Presiden Bagian Urusan Global Meta, mengumumkan melalui akun media sosial X, Meta telah bekerja sama dengan Departemen Negara Amerika Serikat, Kantor PBB tentang Obat dan Kriminal, dan Snapchat, untuk mencegah penyebaran obat terlarang di internet. (*)