PINUSI.COM - Chris Achter, pengusaha pertanian, harus berurusan dengan hukum setelah menggunakan emoji jempol saat berkomunikasi.
Dia didenda oleh pengadilan karena menanggapi chat WhatsApp tersebut.
Awalnya, Achter, pemilik Swift Current Saskathewan, mengirimkan emoji jempol itu ke South West Terminal, sebagai tanggapan terhadap kontrak pembelian rami pada 2021.
Namun, perjanjian bisnis kedua perusahaan itu malah terganggu oleh emoji kiriman Achter ini.
Achter menyatakan emoji jempol yang ia kirimkan menunjukkan penerimaannya terhadap kontrak, tetapi itu tidak berarti menyetujui perjanjian yang terkandung di dalamnya. Namun, South West Terminal berpendapat sebaliknya.
Hakim TJ Keene menyatakan emoji jempol dapat dianggap sebagai persetujuan terhadap isi kontrak.
Dia menyatakan, emoji dapat berfungsi sebagai pengganti tanda tangan Achter.
Keene menambahkan, tanda tangan dan emoji jempol berbeda. Achter dikenakan denda senilai 82 ribu Kanada, atau sekitar Rp925 juta rupiah, usai persidangan.
Emoji bulan purnama juga membawa investor Ryan Cohen ke pengadilan di Amerika Serikat.
Sebagai sinyal harga saham atau aset kripto akan melonjak hingga ke bulan, emoji bulan sering digunakan untuk menggantikan frasa ke bulan.
Cohen menulis di Twitter tentang perusahaan di mana dia memiliki sebagian saham.
Dia menggunakan emoji bulan purnama untuk menggambarkannya.
Dalam kasus investor tersebut, ada pendapat penggunaan emoji merupakan sinyal terselubung agar orang-orang membeli saham. Ini melanggar hukum dan dianggap sebagai insider trading.
Menurut profesor McMahon, orang yang didakwa karena emoji sering mengatakan mereka hanya bercanda, tetapi hakim sering mengatakan sebaliknya. (*)