PINUSI.COM - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SATGAS PASTI) yang didirikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan 16 kementerian dan lembaga, menghentikan bisnis ilegal menggunakan robot trading dan loker pekerja paruh waktu (part-time-freelance), karena diduga melakukan penipuan.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto menyatakan, dua perusahaan tersebut dikenal sebagai Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia dan Smart Wallet.
Dengan mengunduh aplikasi yang telah disediakan, BBH Indonesia menawarkan pekerjaan paruh waktu.
BBH Indonesia menggunakan sistem member-get-member dan menawarkan bonus berjenjang, yang menghasilkan pendapatan harian dan meminta anggota melakukan deposit.
BBH Indonesia juga menggunakan figur warga negara asing dalam pertemuan, untuk meyakinkan anggotanya.
Dalam hal ini, Satgas PASTI telah mengambil tindakan, seperti memblokir akses dan link/URL, memblokir nomor rekening yang relevan, dan bekerja sama dengan penegak hukum.
Sejauh ini, Satgas PASTI telah menemukan setidaknya 12 entitas yang menawarkan pekerjaan paruh waktu melalui sistem deposit.
Selain BBH, entitas robot trading Smart Wallet juga diawasi oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Selain tidak memiliki perizinan untuk beroperasi di Indonesia, ia dinilai memanfaatkan sistem pemasaran bertingkat tinggi untuk mengumpulkan dana.
Setelah penemuan ini, Satgas PASTI mengimbau masyarakat berhati-hati saat menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, mereka akan memblokir nomor rekening terkait. (*)