PINUSI.COM - Pasar Digital Act, juga dikenal sebagai Digital Markets Act (DMA), yang diberlakukan Uni Eropa, akan memaksa Google meningkatkan layanan mesin pencarinya.
DMA berlaku untuk platform internet yang dianggap sebagai 'penjaga gawang', termasuk Google, yang dianggap memonopoli industri.
Menciptakan persaingan industri yang lebih sehat adalah tujuan utama DMA.
Ini juga akan memungkinkan masyarakat memiliki opsi yang lebih beragam dan pengalaman layanan yang lebih baik.
Akibatnya, industri penerbangan, hotel, dan pengecer merasa khawatir perubahan pada mesin pencari Google dapat berdampak negatif pada keuntungan mereka.
Para pengusaha menulis surat bersama tertanggal 22 Mei 2024, kepada Kepala Antimonopoli UE Margrethe Vestager dan Kepala Industri UE Thierry Breton.
Dalam postingan blognya pada Bulan Maret, Google menyatakan perubahan pada hasil pencarian telah menghasilkan peningkatan trafik untuk agregator dan perantara besar, sementara penurunan trafik terjadi untuk bisnis seperti restoran, hotel, dan maskapai penerbangan.
Google belum memberikan pernyataan tambahan tentang perubahan aturan hingga saat ini. (*)