PINUSI.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana memblokir layanan pesan singkat Telegram, karena dianggap tidak bekerja sama dalam memerangi judi online.
Dengan ancaman penutupan Telegram di Indonesia, Menkominfo Budi Arie Setiadi mengimbau Telegram bekerja sama dengan pemerintah.
Budi Arie menyadari ada kecenderungan platform Telegram mendukung judi online.
Namun, Google berkomitmen menangani perjudian online.
Pemerintah akan mendenda penyelenggara platform digital sebesar Rp500 juta, jika terus menyebarkan konten judi online.
Menurut Menkominfo, tindakan tersebut dilakukan sesuai peraturan di Indonesia.
Peraturan tersebut meliputi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat dan Undang-undang 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, bersama dengan perubahannya.
Sementara, Budi Arie menegaskan pihaknya akan menarik izin perusahaan Internet service provider (ISP) yang terbukti melayani judi online, dan Kominfo akan mengumumkan ISP yang melanggar. (*)