PINUSI.COM - Banyaknya jenis kendaraan roda dua, membuat Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan SIM C1 bagi pemilik motor, dengan mesin 250 cc ke atas.
Melalui Instagram @satpasetrojaya, pihak kepolisian mengumumkan peluncurkan SIM C2, Senin (27/5/2024).
"SIM C1 diperuntukan untuk pengendara sepeda motor yg mempunyai motor berkapasitas 250cc - 500cc," tulis informasi tersebut.
Pembagian kelompok SIM C sudah disahkan dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, yang menyebutkkan SIM C, digolongkan dalam tiga bagian, dalam Pasal 3 ayat 2.
Tiga kelompok SIM C adalah:
1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
2. SIM C1, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc, atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
3. SIM C2, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor, dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Berbeda dari SIM C biasa, usia untuk mendapatkan SIM C1 juga berbeda.
Bila di usia 17 tahun, pemilik kendaraan sudah bisa mendapatkan SIM C, khusus SIM C1, pengemudi harus berusia 18 tahun, dan SIM C2 19 tahun. (*)