PINUSI.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250-500cc.
Berbeda dari SIM C biasa, terdapat syarat yang harus dipenuhi pemohon untuk mendapatkan SIM C1.
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan, syarat memperoleh SIM C1 adalah mempunyai SIM C biasa paling tidak selama satu tahun.
Korlantas juga berencana memberlakukan SIM C2 mulai tahun depan, untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas 500 cc ke atas.
“Syaratnya, salah satunya adalah satu tahun memiliki SIM C."
"Nanti berikutnya setahun yang akan datang kita akan launching C2, ini 500 CC ke atas,” kata Aan Suhanan.
Penerbitan SIM C1 sudah mulai berlaku di seluruh Indonesia.
Pemberlakuan SIM C1 didasarkan pada amanat Peraturan Polri.
“Hari ini kita bersama-sama akan menyaksikan launching SIM C1."
"Ini sebenarnya amanat Perpol tahun 2021 ya, amanat Perpol 05 2021 baru kita realisasikan tiga tahun kemudian."
"Dengan ini sudah mulai diberlakukan ya di seluruh Satpas di seluruh Indonesia” jelas Aan Suhanan.
Kakorlantas mengungkapkan, alasan pihaknya baru menerbitkan SIM C1 adalah untuk memastikan perbedaan kemampuan atau kompetensi pengendara.
“Sekaligus juga kita memastikan adanya perbedaan antara kompetensi SIM C, SIM C1, nanti ada SIM C2."
"Itu kalau sama-sama berarti bukan peningkatan kompetensi namanya," imbuh Aan. (*)