Begini Cara Urus Surat Konfirmasi Tilang yang Dikirim Lewat WhatsApp

Oleh Ratsongko123Monday, 6th May 2024 | 14:00 WIB
Begini Cara Urus Surat Konfirmasi Tilang yang Dikirim Lewat WhatsApp
Polisi akan langsung memberikan konfirmasi tilang kepada pemilik kendaraan melalui pesan WhatsApp, saat melakukan pelanggaran. Foto: Instagram@tmcpoldametro

PINUSI.COM - Polisi akan langsung memberikan konfirmasi tilang kepada pemilik kendaraan melalui pesan WhatsApp, saat melakukan pelanggaran.

Hal ini membuat pengemudi mengetahui secara real time pelanggaran yang telah dilakukan.

Menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun mobile, pelanggaran lalu lintas bisa terdeteksi, meski tak ada petugas yang berjaga di lapangan.

Karena itu, pengemudi wajib menaati peraturan lalu lintas yang berlaku agar tak terkena denda.

Jika Pinusian mendapatkan pesan singkat atau WhatsApps dari 5 nomor resmi milik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, yakni 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249, dan 087817174000, konfirmasi terkait pelanggaran wajib dilakukan agar STNK tidak diblokir.

Dalam pesan singkat yang diberikan, terdapat laman khusus untuk konfirmasi pemilik kendaraan.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini langkah yang perlu dilakukan.

1. Pertama, buka laman https://etle-korlantas.info/id/.

2. Setelah itu, pemilik wajib memasukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai STNK yang berlaku, dan klik cek data.

3. Dari sini pemilik bisa mengetahui dengan lengkap pelanggaran yang dilakukan.

Tersedia juga informasi waktu, lokasi dan status pelanggaran yang dilakukan. Tipe kendaraan yang digunakan juga tak luput dari informasi tersebut.

4. Bila benar melakukan pelanggaran, pemilik bisa langsung melakukan konfirmasi dan kepemilikan kendaraan melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Terdapat batas waktu hingga 8 hari sejak terjadinya pelanggaran. Karena itu, segera konfirmasi.

5. Usai melakukan konfirmasi dan terbukti melanggar lalu lintas, surat tilang akan dikeluarkan.

6. Langkah selanjutnya ialah melakukan pembayaran melalui BRI Virtual Account (BRIVA). (*)

Terkini

Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
PinTertainment | Friday, 28th March 2025 | 08:32 WIB
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 15:04 WIB
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:27 WIB
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:11 WIB
Heboh!  Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
Heboh! Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:56 WIB
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:29 WIB
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
PinNews | Wednesday, 26th March 2025 | 15:54 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta