PINUSI.COM - Penyedia transportasi online seperti Gojek dan Grab, harus memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para pengemudinya.
Dalam konferensi pers tentang pembayaran THR keagamaan, Indah Anggoro Putri, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, menyampaikan hal ini.
Dia menyatakan, driver ojol masuk dalam kategori PKWT, atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, karena mereka bekerja sebagai mitra dan bukan karyawan tetap.
Akibatnya, driver ojol juga berhak mendapatkan THR dari perusahaan transportasi online tempat mereka bekerja.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (18/3/2024), Putri menyatakan informasi tentang SE yang baru keluar terkait THR 2024 akan disebarluaskan.
SE tahun ini menekankan beberapa hal, termasuk pemberian THR paling lambat 7 hari sebelum hari H.
Pertama, mengupayakan agar perusahaan di provinsi dan kabupaten/kota membayar THR sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kedua, dia meminta perusahaan membayar THR lebih awal daripada jatuh tempo wajib pembayaran THR keagamaan.
Ketiga, meminta Gubernur, Bupati, atau Wali Kota untuk membentuk Posko Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan, Konsultasi, dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2024 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten.
Keempat, meminta gubernur, bupati, dan wali kota untuk memantau pembayaran THR keagamaan di daerah mereka. (*)