Tahun Ini Pengemudi Ojol Bakal Dapat THR

Oleh AndikaSaturday, 23rd March 2024 | 14:30 WIB
Tahun Ini Pengemudi Ojol Bakal Dapat THR
Penyedia transportasi online seperti Gojek dan Grab, harus memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para pengemudinya. Foto: Freepik.com

PINUSI.COM - Penyedia transportasi online seperti Gojek dan Grab, harus memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para pengemudinya.

Dalam konferensi pers tentang pembayaran THR keagamaan, Indah Anggoro Putri, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, menyampaikan hal ini.

Dia menyatakan, driver ojol masuk dalam kategori PKWT, atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, karena mereka bekerja sebagai mitra dan bukan karyawan tetap.

Akibatnya, driver ojol juga berhak mendapatkan THR dari perusahaan transportasi online tempat mereka bekerja.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (18/3/2024), Putri menyatakan informasi tentang SE yang baru keluar terkait THR 2024 akan disebarluaskan.

SE tahun ini menekankan beberapa hal, termasuk pemberian THR paling lambat 7 hari sebelum hari H.

Pertama, mengupayakan agar perusahaan di provinsi dan kabupaten/kota membayar THR sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kedua, dia meminta perusahaan membayar THR lebih awal daripada jatuh tempo wajib pembayaran THR keagamaan.

Ketiga, meminta Gubernur, Bupati, atau Wali Kota untuk membentuk Posko Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan, Konsultasi, dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2024 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten.

Keempat, meminta gubernur, bupati, dan wali kota untuk memantau pembayaran THR keagamaan di daerah mereka. (*)

Terkini

Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
PinTertainment | Friday, 28th March 2025 | 08:32 WIB
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 15:04 WIB
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:27 WIB
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:11 WIB
Heboh!  Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
Heboh! Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:56 WIB
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:29 WIB
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
PinNews | Wednesday, 26th March 2025 | 15:54 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta