PINUSI.COM - Menjadi dokumen penting ketika berkendara di jalan, SIM (Surat Izin Mengemudi) perlu diperpanjang setiap 5 tahun.
Lebih mudah dan murah dibandingkan pembuatannya, pemohon hanya perlu mendatangi SIM keliling di sejumlah wilayah, sebelum masa berlaku dokumen habis.
Agar tak salah lokasi, SIM Keliling bisa dipantau keberadaannya melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro.
Mobil layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00.
Untuk menghindari keterlambatan akibat antrean yang panjang, sebaiknya datang lebih awal atau lebih pagi.
Memiliki beberapa golongan, biaya perpanjangan SIM akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).
Selain menyiapkan sejumlah dana, pemohon yang hendak melakukan perpanjangan sebaiknya mempersiapkan sejumlah syarat sebelum menyambangi lokasi.
Hal ini dilakukan untuk menghemat waktu dan menghindari gagalnya perpanjangan karena tak memenuhi syarat yang ditentukan.
Terkait biaya, SIM saat ini memiliki beberapa golongan.
Karena itu, biaya perpanjangan SIM akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 TTentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).
Berikut ini daftar biaya perpanjangan SIM di Indonesia:
SIM A: Rp80.000
SIM B1: Rp80.000
SIM B2: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
SIM C1: Rp75.000
SIM C2: Rp75.000
SIM D: Rp30.000
SIM D1: Rp30.000
SIM Internasional: Rp225.000. (*)