PINUSI.COM - Pemerintah telah menetapkan peraturan baru yang mewajibkan gaji pekerja dipotong setiap bulan, untuk menyimpan di Tapera, program tabungan perumahan.
PP 21/2024 terbit sebagai perubahan dari PP 25/2020 tentang Penyelenggaraan tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Iuran yang harus dibayarkan adalah 3% dari gaji, dengan pemberi kerja membayar 0,5%, dan pekerja membayar 2,5%.
Perusahaan harus mendaftarkan karyawannya paling lambat pada 2027 mendatang.
Orang-orang di Indonesia memiliki kemampuan mengetahui secara langsung, apakah gaji mereka telah dipotong untuk iuran Tapera, atau mereka dapat melakukannya secara online.
Peserta juga dapat mengecek saldo simpanan Tapera secara online melalui situs web SITARA.
Namun, sebelum mengetahui saldo simpanan Tapera, peserta harus mengecek status kepesertaannya terlebih dahulu.
Peserta dapat mengakses status kepesertaannya, menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Untuk mengakses status kepesertaan Tapera secara online, silakan ikuti langkah-langkah berikut:
- Buka laman SITARA sitara.tapera.go.id/check.
- Pada menu Cek Status Kepesertaan, isikan 16 digit NIK secara lengkap.
- Klik fitur Cek Kepesertaan.
- Nantinya akan ditampilkan terkait status kepesertaan.
- Apabila seseorang aktif sebagai peserta akan muncul notifikasi yang menyatakan bahwa kepesertaannya di simpanan Tapera aktif. Namun, jika seseorang belum terdaftar sebagai peserta, maka akan muncul notifikasi yang menyebut belum terdaftar sebagai peserta Tapera.
- Kemudian saat status kepesertaan sudah aktif, peserta dapat mengecek saldo simpanan Tapera melalui laman SITARA. Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya, layanan yang disediakan oleh SITARA memungkinkan peserta maupun pemberi kerja untuk mengecek hal-hal yang berkaitan dengan simpanan Tapera. (*)