PINUSI.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1, untuk pengendara roda dua berkapasitas mesin 250-500 cc.
Mulai berlaku di seluruh Indonesia, Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan, pihaknya perlu mengeluarkan jenis SIM C1 untuk memastikan kompetensi pengendara motor dengan kapasitas mesin lebih besar.
“Sekaligus juga kita memastikan adanya perbedaan antara kompetensi SIM C, SIM C1 nanti ada SIM C2."
"Itu kalau sama-sama berarti bukan peningkatan kompetensi namanya," katanya.
Untuk mendapatkan SIM C1, pemohon juga harus memiliki SIM C biasa, minimal satu tahun, sebagai syarat yang perlu dipenuhi.
"Syaratnya salah satunya adalah satu tahun memiliki SIM C."
"Nanti berikutnya setahun yang akan datang kita akan launching C2, ini 500 CC ke atas,” ujar Aan.
Terdapat sejumlah merek dan model motor dengan mesin 250-500 cc di Indonesia.
Berikut ini kendaraan roda dua yang memerlukan SIM C1:
Kawasaki
Ninja ZX-4RR
Eliminator
Honda
CB500X
CB500F
Rebel 500
Vespa
GTS Super Tech 300
GTV 300
TVS
Ronin
Apache RTR 310
Apache RR 310
KTM
RC 390
Duke 390
390 Adventure
Royal Enfield
Hunter 350
Classic 350
Meteor
Scram 411
Himalayan
BMW
G310R
G310 GS
C400X. (*)