PINUSI.COM - Perlu diperpanjang setiap 5 tahun, surat izin Mengemudi (SIM) menjadi dokumen penting ketika berkendara di jalan.
Bila biasanya perlu mendatangi lokasi SIM keliling saat melakukan perpanjangan, saat ini sudah tersedia cara mudah untuk mengurus dokumen tersebut secara online.
Bisa dilakukan di mana saja, Pegiat Anti Korupsi Emerson Yuntho mengapresiasi Polri terkait perpanjangan SIM secara online.
Menurutnya, pengurusan SIM secara online sangat mudah, bebas pungli, dan tidak ada biaya tambahan lainnya.
Menurut pengalaman pribadinya, Emerson menjelaskan dirinya bisa melakukan perpanjangan SIM A dan C sambil bersantai.
Setelah empat hari, dia sudah mendapatkan SIM tersebut lewat pengiriman pos.
“Perpanjangan SIM secara online via aplikasi @NTMCLantasPolri itu mudah, bebas pungli plus engga perlu bayar asuransi atau laminating,” ujar Emerson lewat akun X@emerson_yuntho.
Ia juga menerangkan biaya perpanjangan SIM A dan C yang perlu dibayarkan hanya Rp220.002.
Hal ini sudah termasuk biaya pembuatan/PNBP SIM, administrasi, dan pengiriman ke alamat tujuan.
“Ini di luar biaya tes Kesehatan dan psikologi,” jelasnya.
Dikutip dari laman Korlantas Polri, masyarakat yang akan memperpanjang SIM tak perlu antre atau meninggalkan pekerjaannya, karena tersedia SIM Nasional Presisi (SINAR).
“Perpanjangan SIM Tidak perlu antre, kini Anda dapat melakukan perpanjangan SIM secara online dengan mudah dan cepat melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi). SIM akan langsung dikirim ke rumah Anda,” tulis Korlantas.
Berikut ini cara melakukan perpanjangan SIM:
Download dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan
Klik menu SIM, lalu pilih perpanjangan SIM.
Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan, dan lakukan pembayaran perpanjangan SIM.
SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen.
Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak.
SIM siap dikirim atau siap diambil di SATPAS. (*)