PINUSI.COM - Menanggapi pengumuman Elon Musk yang menyebut platform X akan mengizinkan konten seksual atau pornografi, Menkominfo Budi Arie Setiadi berkomentar.
Budi mengaku tak segan memblokir setiap platform yang melanggar regulasi di Indonesia, termasuk X.
Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE mengacu pada tindakan pemblokiran X.
Menurut Budi Arie, kebijakan mana pun yang bertentangan dengan aturan tersebut atau peraturan lain di Tanah Air, akan memiliki konsekuensi.
Elon Musk mengubah aturan layanan X terkait unggahan yang mengandung konten dewasa (tidak aman untuk kerja/NSFW).
Sebelum perubahan aturan ini, X memiliki kebijakan tidak resmi, yang mengizinkan pengguna mengunggah konten dewasa.
Namun, itu tidak diizinkan atau dilarang, dan aturannya tetap tidak jelas saat itu.
Namun, sekarang X menambahkan bagian ke aturannya, yang memungkinkan pengguna memosting konten dewasa dan grafis di platform, bersama dengan beberapa peringatan.
Selama konten diberi label yang jelas, pengguna X sekarang dapat memosting konten NSFW yang diproduksi secara sukarela.
Aturan baru ini juga mencakup gambar dan video yang dibuat oleh AI. (*)