Bus Trans Putera Fajar yang Kecelakaan di Subang Tak Kantongi Izin Angkutan dan Status Lulus Uji Berkala Sudah Kedaluwarsa

Oleh Ratsongko123Monday, 13th May 2024 | 11:00 WIB
Bus Trans Putera Fajar yang Kecelakaan di Subang Tak Kantongi Izin Angkutan dan Status Lulus Uji Berkala Sudah Kedaluwarsa
Kecelakaan Bus Trans Putera Fajar di Ciater, Subang, Jawa Barat, menelan belasan korban jiwa rombongan SMK Lingga Kencana Depok. Foto: Kemenhub

PINUSI.COM - Kecelakaan Bus Trans Putera Fajar di Ciater, Subang, Jawa Barat, menelan belasan korban jiwa rombongan SMK Lingga Kencana Depok.

Hal ini terjadi karena bus mengalami rem blong ketika melakukan perjalanan.

Menanggapi hal ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menegaskan, setiap Perusahaan Otobus (PO) harus melakukan uji berkala armada, dan mengimbau penggunaan sabuk keselamatan pada angkutan umum, demi mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan.

"Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah kecelakaan yang menimpa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang, yang diduga akibat rem blong pada bus."

"Berdasarkan informasi terkini, jumlah korban jiwa sebanyak 11 orang yang terdiri dari 6 perempuan dan 5 laki-laki, serta jumlah korban luka berat sebanyak 12 orang dan luka ringan sebanyak 20 orang," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno di Jakarta.

Menindaklanjuti hal tersebut, ia menyatakan Bus Trans Putera Fajar tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (BLU-e) sudah kedaluwarsa, karena berlaku hingga 6 Desember 2023.

Informasi tersebut tertera dengan jelas di aplikasi Mitra Darat.

Dengan kata lain, kendaraan tersebut tidak dilakukan uji berkala perpanjangan setiap 6 bulan sekali, sebagaimana yang ada di dalam ketentuan.

"Kami meminta agar setiap PO bus dapat secara rutin melakukan uji berkala pada kendaraannya, sesuai dengan yang tercantum pada Permenhub Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor."

"Telah dinyatakan Uji Berkala (KIR) wajib dilakukan oleh pemilik."

"Bagi kendaraan yang telah beroperasi tentunya secara berkala, yakni setiap enam bulan wajib dilakukan uji berkala perpanjangan," jelas Hendro.

Dalam penjelasannya, ia juga mengingatkan untuk selalu memperhatikan kondisi kendaraan.

Jika pada awal keberangkatan kendaraan dirasa sudah tidak sesuai, sopir diimbau untuk tidak memaksakan perjalanan.

Untuk PO bus yang tak berizin tetapi mengoperasikan kendaraannya, akan dikenakan pidana, dan pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti proses hukumnya.

Sementara, menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 310 menyebutkan setiap pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dan terdapat orang meninggal dunia, dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta.

Selain itu, pihaknya menekankan pentingnya penggunaan sabuk keselamatan pada angkutan umum.

Berdasarkan Permenhub Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaran Bermotor, Pasal 2 ayat (1) mengatakan, setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis.

"Persyaratan teknis tersebut terdiri atas perlengkapan keselamatan yang salah satunya adalah Sabuk Keselamatan."

"Setiap bus wajib menyediakan tempat duduknya dengan sabuk keselamatan, dan wajib digunakan oleh pengemudi maupun penumpang," beber Hendro.

Ditjen Perhubungan Darat melalui Balai Pengelola Transportasi Darat bersama dengan Dinas Perhubungan Provinsi, juga akan melakukan monitoring dan evaluasi pengujian berkala kendaraan bermotor di seluruh Indonesia.

"Yang tidak kalah penting adalah perlunya keterlibatan peran serta masyarakat, terutama pengguna jasa, dalam pengecekan kelaikan jalan armada bus melalui aplikasi Mitra Darat."

"Saat ini, aplikasi bisa dengan mudah diunduh pada ponsel dan pengecekannya pun cukup mudah, hanya dengan memasukan nomor polisi kendaraan," terangnya Hendro. (*)

Terkini

Grup Djarum Akuisisi 40% Saham PT Remala Abadi untuk Perkuat Bisnis Telekomunikasi
Grup Djarum Akuisisi 40% Saham PT Remala Abadi untuk Perkuat Bisnis Telekomunikasi
PinTect | 7 hours ago
Samsung Galaxy Ring: Solusi Cerdas untuk Memantau Kesehatan dengan Nyaman
Samsung Galaxy Ring: Solusi Cerdas untuk Memantau Kesehatan dengan Nyaman
PinTect | 8 hours ago
Cara Mendapatkan Saldo Dana Hanya Dengan Bermain Game
Cara Mendapatkan Saldo Dana Hanya Dengan Bermain Game
PinTect | 9 hours ago
Masa Depan Alejandro Garnacho di MU, Chelsea dan Napoli Bersaing untuk Dapatkan Tanda Tangannya
Masa Depan Alejandro Garnacho di MU, Chelsea dan Napoli Bersaing untuk Dapatkan Tanda Tangannya
PinSport | 9 hours ago
Harga iPhone 15 Alami Penurunan di Awal 2025, Simak Daftar Terbarunya!
Harga iPhone 15 Alami Penurunan di Awal 2025, Simak Daftar Terbarunya!
PinTect | 10 hours ago
Menko PMK Pratikno Sentil Deddy Corbuzier Setelah Kritik Anak SD yang Sebut  Makanan MBG Kurang Enak
Menko PMK Pratikno Sentil Deddy Corbuzier Setelah Kritik Anak SD yang Sebut Makanan MBG Kurang Enak
PinTertainment | 11 hours ago
Tembus Angka 615 Ribu Penonton, Crew Film Almarhum Kunjungi Panti Asuhan
Tembus Angka 615 Ribu Penonton, Crew Film Almarhum Kunjungi Panti Asuhan
PinTertainment | 11 hours ago
Deddy Corbuzier Marah Tanggapi Kritik Makanan MBG, Netizen Bereaksi Keras
Deddy Corbuzier Marah Tanggapi Kritik Makanan MBG, Netizen Bereaksi Keras
PinTertainment | 12 hours ago
Mendikti Saintek Satryo Soemantri Brodjonegoro Buka Suara Terkait Aksi Demo Pegawai Kemendikti Saintek
Mendikti Saintek Satryo Soemantri Brodjonegoro Buka Suara Terkait Aksi Demo Pegawai Kemendikti Saintek
PinNews | 13 hours ago
Heboh, Viral Rekaman Suara Mendiktisaintek, Satro Soematri Brodjonegoro Memarahi Pegawai Di Rumah Dinasnya
Heboh, Viral Rekaman Suara Mendiktisaintek, Satro Soematri Brodjonegoro Memarahi Pegawai Di Rumah Dinasnya
PinNews | 13 hours ago
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta