PINUSI.COM - Di era digital saat ini, pinjaman online semakin populer.
Selain itu, kemudahan mendapatkan pinjaman melalui internet diikuti dengan kemungkinan penyalahgunaan data pribadi, terutama identitas pribadi.
Banyak peminjam mengatakan, penyedia pinjol menyalahgunakan data KTP mereka.
Di sisi lain, ada individu yang memanfaatkan situasi ini untuk mendapatkan keuntungan, dengan meminjamkan KTP orang lain tanpa izin.
Pinusian dapat menggunakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk melakukan pengecekan apakah KTP Anda disalahgunakan untuk pinjol.
Sebelum melakukan pengecekan, pemohon harus menyiapkan beberapa dokumen, termasuk KTP, foto diri, dan foto diri yang disertakan dengan KTP.
Setelah dokumen pendukung selesai, pemohon dapat melanjutkan untuk melakukan pengecekan SLIK OJK, dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:
- Siapkan dokumen pendukung (KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP).
- Buka laman https://idebku.ojk.go.id.
- Pilih "Pendaftaran".
- Isi data yang diminta (jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode captcha).
- Pastikan informasi benar dan sesuai, lalu klik "Selanjutnya".
- Unggah dokumen pendukung (KTP dan foto diri).
- Klik tombol "Ajukan Permohonan".
- Setelah pendaftaran berhasil, Anda akan mendapatkan nomor pendaftaran.
- Cek status permohonan di menu "Status Layanan" dengan mengisi nomor pendaftaran.
- OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran. (*)