PINUSI.COM - Pemerintah mengumumkan enam model insentif yang dapat digunakan operator seluler.
Insentif akan berlaku untuk frekuensi lama dan baru.
Dia menjelaskan, meskipun pertumbuhan industri telekomunikasi saat ini hanya sekitar 5,6 persen, industri seluler membutuhkan insentif karena biaya regulasi, termasuk sewa frekuensi, mencapai 12,4 persen dari total biaya.
Marwan berharap insentif akan diterapkan untuk semua pihak yang terlibat dalam industri.
"Tapi kan prinsip dasarnya Kemenkeu yang sekarang tidak boleh berkurang ya."
"Memang mau dihitung lah gimana caranya, sehingga kita juga dapat impak yang lumayan," katanya.
PP 23/2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak menjelaskan enam pilihan insentif.
Terkait hal tersebut, Marwan menjelaskan belum mengetahui bentuk dari insentif akan seperti apa.
Berikut ini model insentif PNBP yang dituangkan dalam PP 23/2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak:
- Mekanisme Seleksi;
- Upfront Fee/Biaya Izin Awal;
- Annual Fee Berdasarkan Seleksi;
- Faktor Pengurang;
- BHP sampai dengan nol rupiah; dan
- Evaluasi Indeks BHP ISR Microwave Link dan Angkasa. (*)