PINUSI.COM - Sebagian besar karyawan, termasuk ASN, telah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) selambat-lambatnya H-7 Lebaran 2024.
Namun, banyak penerima THR mengeluh tentang potongan pajak, yang membuat THR lebih sedikit dari yang diharapkan.
Untuk informasi, THR memang termasuk dalam kategori penghasilan yang dikenakan pajak. Menurut buku Cermat Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26 Direktorat Jenderal Pajak (DJP), penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Pegawai Tetap adalah seluruh penghasilan bruto yang diterima dalam satu bulan.
Seluruh gaji, segala jenis tunjangan dan penghasilan teratur lainnya, termasuk uang lembur, ditambah bonus, THR, tantiem, gratifikasi, premi, dan penghasilan lain yang tidak teratur, termasuk dalam penghasilan ini.
Dengan demikian, wajar jika jumlah THR yang diterima lebih sedikit daripada jumlah penuh yang seharusnya diterima.
Di jejeran topik yang paling populer di X, kata kunci "PPh 21" muncul. Ini mencakup perdebatan tentang potongan pajak penghasilan yang berdampak pada jumlah THR.
Selama setahun, seorang pegawai tetap uang bekerja penuh menerima gaji Rp 5 juta dan menerima beberapa penghasilan tambahan seperti THR, bonus, dan lembur.
Pegawai itu menerima THR sebesar Rp 5 juta pada bulan April, serta uang lembur sebesar Rp 500 ribu pada bulan Februari, Mei, dan November. Premi JKK dan JKM sebesar Rp 40 ribu per bulan, sehingga total penghasilan bruto pegawai adalah Rp 71,98 juta.
Tabel yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58/2023 jo. PMK 168/2023 digunakan untuk menghitung pajak dari total tersebut. Selanjutnya, untuk akhir tahun, atau pada bulan Desember, diperhitungkan sesuai dengan pasal 17 UU PPh jo UU Ciptakerja, dikurangi akumulasi TER dari Januari hingga November.
Oleh karena itu, setelah dikurangi biaya jabatan setahun (5% dari penghasilan bruto, atau hingga Rp 6 juta), iuran pensiun bulanan sebesar 100 ribu rupiah, penghasilan neto setahun, dan penghasilan tidak kena pajak sesuai tabel kawin dan tanggungan, penghasilan kena pajaknya adalah Rp 8,68 juta.
Kemudian dikurangi dengan menghitung lapisan PPh Pasal 21 yang terutang setiap tahun untuk dikalikan dengan penghasilan kena pajak. Lapisan tarif pegawai termasuk dalam golongan tarif 5%, jadi 5% x Rp 8.681.000, sehingga total PPh Pasal 21 yang terutang setiap tahun adalah Rp 434.050.
Untuk PPh Pasal 21 yang terutang dari Januari hingga November sebesar Rp 443.150, ada pembayaran tambahan sebesar Rp 9.100 pada bulan Desember.(*)
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta