PINUSI.COM - Siap diuji coba pada 1 Juli 2024, masyarakat yang membuat surat izin mengemudi (SIM) harus memiliki BPJS Kesehatan, atau terdaftar sebagai peserta JKN aktif.
Berlaku hingga 30 September 2024, terdapat 7 wilayah Indonesia yang akan menerapkan aturan ini.
Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan, peraturan ini siap diuji coba di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024, di 7 wilayah kepolisian daerah."
"Yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur,” ujar AKBP Faisal di Kuningan, Jakarta Selatan.
Penerapan aturan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, yang menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan.
Pemerintah juga menegaskan, langkah ini tidak akan memberatkan masyarakat, dan bertujuan mempermudah proses layanan publik.
Sementara, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono mengatakan, implementasi aturan ini dipastikan tidak akan memberatkan masyarakat.
“Satu catatan yang penting, tidak berarti dengan memberikan satu dorongan kepesertaan aktif pelayanan publik, kemudian mengurangi dari proses pelayanan atau yang tadi kami sampaikan unnecessary delay.”
“Ini yang harus digarisbawahi."
"Justru semakin mempercepat, mempermudah (masyarakat)."
"Sekaligus memastikan seluruh peserta, pemohon tadi benar-benar menjadi peserta aktif."
"Karena prinsip dari JKN ini kan gotong royong,” paparnya. (*)