PINUSI.COM - Peraturan Menteri Kominfo Nomor 2 Tahun 2024 memberikan wewenang kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, mengklasifikasikan permainan.
Dalam klasifikasi tersebut, rating harus dimasukkan untuk menyesuaikan muatan permainan dengan kelompok umur pemain.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan, peringkat ini harus ada dan dikembalikan ke semua platform yang membutuhkannya, sangat mirip dengan film yang diberi label usia.
Pemerintah dapat memblokir permainan yang melanggar Peraturan Menteri Kominfo Nomor 2 Tahun 2024.
Nahar, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), menyampaikan hal ini.
Nahar mengatakan, gim Free Fire (FF) akan diblokir jika terbukti melanggar Permenkominfo tentang Klasifikasi Gim.
Selain klasifikasi yang harus ditentukan oleh pengembang gim, para pemain harus bijaksana saat memainkan permainan yang sesuai usianya.
Budi Arie menekankan peraturan tersebut tentang kewajiban pendampingan orang tua untuk kelompok usia 3 tahun, 7 tahun, 13, dan 15 tahun.
Menkominfo menyarankan orang tua menggunakan mode anak (kids mode), yang saat ini sudah tersedia oleh produsen gawai dan pengembang gim, untuk mempermudah pengawasan.
Mode ini diaktifkan di sebuah gawai, dan memungkinkan akses ke konten yang ramah anak. (*)