PINUSI.COM - Menjadi perlengkapan wajib ketika berkendara, pembuatan surat izin mengemudi (SIM) memiliki sejumlah syarat yang harus dipenuhi, salah satunya batas usia minimal.
Pasal 8 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi menyebut, masyarakat yang berusia 17 hanya bisa melakukan pengurusan SIM A, SIM C, SIM D serta SIM DI.
Berikut ini daftar batas usia minimal kepemilikan SIM dan golongannya:
17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI;
18 tahun untuk SIM CI;
19 tahun untuk SIM CII;
20 tahun untuk SIM A umum dan SIM BI;
21 tahun untuk SIM BII;
22 tahun untuk SIM BI umum; dan
23 tahun untuk sim BII umum.
Dari aturan tersebut, SIM C diketahui terbagi menjadi 3 pilihan, yaitu SIM C, SIM CI, dan SIM CII.
Apabila memiliki kendaraan motor dengan mesin maksimal 250 cc, pengemudi hanya perlu memiliki SIM C.
Sedangkan SIM CI diperuntukan bagi motor berkapasitas 250-500 cc, sementara CII untuk 500 cc ke atas.
Selanjutnya terdapat SIM A. Terbagi dalam 2 pilihan, SIM A dan SIM A Umum terbilang mirip, meski wewenang jenis kendaraan yang digunakan memiliki perbedaan.
Untuk SIM A berlaku bagi kendaraan dengan muatan maksimal 3.500 kilogram beban, seperti kendaraan penumpang atau barang perseorangan.
SIM A Umum wajib dimiliki pengemudi yang kerap membawa beban maksimal hingga 3.500 kilogram pada mobil penumpang umum maupun barang umum. (*)