Tidak Semua 17 Tahun, Ini Batas Usia Minimal Pembuatan SIM di Indonesia

Oleh Ratsongko123Wednesday, 24th April 2024 | 07:30 WIB
Tidak Semua 17 Tahun, Ini Batas Usia Minimal Pembuatan SIM di Indonesia
Pembuatan surat izin mengemudi (SIM) memiliki sejumlah syarat yang harus dipenuhi, salah satunya batas usia minimal. Foto: NTMC Polri

PINUSI.COM - Menjadi perlengkapan wajib ketika berkendara, pembuatan surat izin mengemudi (SIM) memiliki sejumlah syarat yang harus dipenuhi, salah satunya batas usia minimal.

Pasal 8 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi menyebut, masyarakat yang berusia 17 hanya bisa melakukan pengurusan SIM A, SIM C, SIM D serta SIM DI.

Berikut ini daftar batas usia minimal kepemilikan SIM dan golongannya:

17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI;

18 tahun untuk SIM CI;

19 tahun untuk SIM CII;

20 tahun untuk SIM A umum dan SIM BI;

21 tahun untuk SIM BII;

22 tahun untuk SIM BI umum; dan

23 tahun untuk sim BII umum.

Dari aturan tersebut, SIM C diketahui terbagi menjadi 3 pilihan, yaitu SIM C, SIM CI, dan SIM CII.

Apabila memiliki kendaraan motor dengan mesin maksimal 250 cc, pengemudi hanya perlu memiliki SIM C.

Sedangkan SIM CI diperuntukan bagi motor berkapasitas 250-500 cc, sementara CII untuk 500 cc ke atas.

Selanjutnya terdapat SIM A. Terbagi dalam 2 pilihan, SIM A dan SIM A Umum terbilang mirip, meski wewenang jenis kendaraan yang digunakan memiliki perbedaan.

Untuk SIM A berlaku bagi kendaraan dengan muatan maksimal 3.500 kilogram beban, seperti kendaraan penumpang atau barang perseorangan.

SIM A Umum wajib dimiliki pengemudi yang kerap membawa beban maksimal hingga 3.500 kilogram pada mobil penumpang umum maupun barang umum. (*)

Terkini

GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
PinSport | in 4 hours
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
PinNews | in 4 hours
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
PinTertainment | in 4 hours
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton  di Indonesia Selama Tur Asia
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton di Indonesia Selama Tur Asia
PinTertainment | 12 hours ago
Batik Diklaim Milik  Malaysia, IShowSpeed: Batik Dari Indonesia
Batik Diklaim Milik Malaysia, IShowSpeed: Batik Dari Indonesia
PinTertainment | 12 hours ago
Hindari Makanan Ini Untuk Kalian yang Sedang Diet
Hindari Makanan Ini Untuk Kalian yang Sedang Diet
PinRec | 13 hours ago
Game Viral "Flappy Bird" Akan Hadir Kembali
Game Viral "Flappy Bird" Akan Hadir Kembali
PinTect | 13 hours ago
Apple Resmi Luncurkan iOS 18 dengan Segudang Fitur Baru: Apa Saja Fitur yang Menarik?
Apple Resmi Luncurkan iOS 18 dengan Segudang Fitur Baru: Apa Saja Fitur yang Menarik?
PinTect | 14 hours ago
30 Pemain Timnas Indonesia U-20 Siap Bertarung di Kualifikasi Piala Asia U-20 2025
30 Pemain Timnas Indonesia U-20 Siap Bertarung di Kualifikasi Piala Asia U-20 2025
PinSport | 15 hours ago
Sempat Jadi Barang Favorit Emak-Emak Indonesia, Kini Tupperware Resmi Ajukan Bangkrut
Sempat Jadi Barang Favorit Emak-Emak Indonesia, Kini Tupperware Resmi Ajukan Bangkrut
PinNews | Wednesday, 18th September 2024 | 14:52 WIB