Mau Jual Kendaraan? Jangan Lupa Blokir STNK Agar Terhindar dari Pajak Progresif

Oleh Ratsongko123Saturday, 8th June 2024 | 13:00 WIB
Mau Jual Kendaraan? Jangan Lupa Blokir STNK Agar Terhindar dari Pajak Progresif
Usai menjual kendaraan, ada baiknya pemilik langsung memblokir identitas pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Foto: Polres Palmerah

PINUSI.COM - Menjual kendaraan sering kali dilakukan masyarakat Indonesia, apabila ingin mengganti dengan kendaraan lain.

Usai melakukan proses penjualan, ada baiknya pemilik langsung memblokir identitas pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Hal ini dilakukan agar pemilik kendaraan lama tidak terkena pajak progresif saat akan membeli kendaraan baru.

Juga, dapat menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Tak perlu repot mendatangi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat, pemblokiran STNK dapat dilakukan secara online, tak terkecuali untuk masyarakat di wilayah Jakarta.

Dokumen yang dibutuhkan untuk blokir STNK:

Sebelum melakukan pemblokiran, ada baiknya Pinusian menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan, yakni:

1. KTP atau Kartu Tanda Penduduk pemilik kendaraan;

2. KK atau Kartu Keluarga;

3. STNK/BPKB;

3. Bukti pembayaran atau akta/surat penyerahan; dan

4. Surat pernyataan yang dapat diunduh melalui website Samsat daerah masing-masing.

Cara Blokir STNK Secara Online:

Setelah menyapkan syarat yang diperlukan, berikut ini panduan blokir STNK secara online di wilayah Jakarta:

1. Kunjungi situs web pajakonline.jakarta.go.id.

2. Buat akun terlebih dahulu untuk mengakses layanan ini.

3. Setelah memiliki akun, pilih menu PKB (pajak kendaraan bermotor) yang terletak di sisi kiri.

4. Pilih opsi Pelayanan, kemudian masuk ke menu Permohonan Lapor Jual.

5. Setelah berada di menu tersebut, klik opsi Ajukan Lapor Jual, lalu pilih kendaraan yang ingin Anda blokir.

6. Isi semua data yang diperlukan dan unggah dokumen pendukung sesuai dengan petunjuk yang ada.

7. Setelah selesai, periksa kembali semua informasi yang telah Pinusian masukkan, untuk memastikan kebenarannya.

8. Selanjutnya, klik opsi Kirim, dan tunggu hingga pengajuan diproses oleh Bapenda DKI Jakarta.

9. Setelah pengajuan disetujui, Pinusian akan menerima konfirmasi melalui email, atau dapat melihatnya di kolom PKB. (*)

Terkini

IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton  di Indonesia Selama Tur Asia
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton di Indonesia Selama Tur Asia
PinTertainment | 6 hours ago
Batik Diklaim Milik  Malaysia, IShowSpeed: Batik Dari Indonesia
Batik Diklaim Milik Malaysia, IShowSpeed: Batik Dari Indonesia
PinTertainment | 6 hours ago
Hindari Makanan Ini Untuk Kalian yang Sedang Diet
Hindari Makanan Ini Untuk Kalian yang Sedang Diet
PinRec | 7 hours ago
Game Viral "Flappy Bird" Akan Hadir Kembali
Game Viral "Flappy Bird" Akan Hadir Kembali
PinTect | 7 hours ago
Apple Resmi Luncurkan iOS 18 dengan Segudang Fitur Baru: Apa Saja Fitur yang Menarik?
Apple Resmi Luncurkan iOS 18 dengan Segudang Fitur Baru: Apa Saja Fitur yang Menarik?
PinTect | 8 hours ago
30 Pemain Timnas Indonesia U-20 Siap Bertarung di Kualifikasi Piala Asia U-20 2025
30 Pemain Timnas Indonesia U-20 Siap Bertarung di Kualifikasi Piala Asia U-20 2025
PinSport | 9 hours ago
Sempat Jadi Barang Favorit Emak-Emak Indonesia, Kini Tupperware Resmi Ajukan Bangkrut
Sempat Jadi Barang Favorit Emak-Emak Indonesia, Kini Tupperware Resmi Ajukan Bangkrut
PinNews | 11 hours ago
Sosok Halil Fuad Alkatiri, Ayah dari Baim ' Cilik"
Sosok Halil Fuad Alkatiri, Ayah dari Baim ' Cilik"
PinTertainment | 12 hours ago
Pestapora 2024 Siap Hadir dengan Ratusan Penampil, Jangan Sampai Terlewat!
Pestapora 2024 Siap Hadir dengan Ratusan Penampil, Jangan Sampai Terlewat!
PinTertainment | 12 hours ago
Baim Cilik Puji Sang Kakak, Abay, yang Gantikan Peran Ayah di Hidupnya
Baim Cilik Puji Sang Kakak, Abay, yang Gantikan Peran Ayah di Hidupnya
PinTertainment | 13 hours ago