Mau Jual Kendaraan? Jangan Lupa Blokir STNK Agar Terhindar dari Pajak Progresif

Oleh Ratsongko123Saturday, 8th June 2024 | 13:00 WIB
Mau Jual Kendaraan? Jangan Lupa Blokir STNK Agar Terhindar dari Pajak Progresif
Usai menjual kendaraan, ada baiknya pemilik langsung memblokir identitas pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Foto: Polres Palmerah

PINUSI.COM - Menjual kendaraan sering kali dilakukan masyarakat Indonesia, apabila ingin mengganti dengan kendaraan lain.

Usai melakukan proses penjualan, ada baiknya pemilik langsung memblokir identitas pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Hal ini dilakukan agar pemilik kendaraan lama tidak terkena pajak progresif saat akan membeli kendaraan baru.

Juga, dapat menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Tak perlu repot mendatangi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat, pemblokiran STNK dapat dilakukan secara online, tak terkecuali untuk masyarakat di wilayah Jakarta.

Dokumen yang dibutuhkan untuk blokir STNK:

Sebelum melakukan pemblokiran, ada baiknya Pinusian menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan, yakni:

1. KTP atau Kartu Tanda Penduduk pemilik kendaraan;

2. KK atau Kartu Keluarga;

3. STNK/BPKB;

3. Bukti pembayaran atau akta/surat penyerahan; dan

4. Surat pernyataan yang dapat diunduh melalui website Samsat daerah masing-masing.

Cara Blokir STNK Secara Online:

Setelah menyapkan syarat yang diperlukan, berikut ini panduan blokir STNK secara online di wilayah Jakarta:

1. Kunjungi situs web pajakonline.jakarta.go.id.

2. Buat akun terlebih dahulu untuk mengakses layanan ini.

3. Setelah memiliki akun, pilih menu PKB (pajak kendaraan bermotor) yang terletak di sisi kiri.

4. Pilih opsi Pelayanan, kemudian masuk ke menu Permohonan Lapor Jual.

5. Setelah berada di menu tersebut, klik opsi Ajukan Lapor Jual, lalu pilih kendaraan yang ingin Anda blokir.

6. Isi semua data yang diperlukan dan unggah dokumen pendukung sesuai dengan petunjuk yang ada.

7. Setelah selesai, periksa kembali semua informasi yang telah Pinusian masukkan, untuk memastikan kebenarannya.

8. Selanjutnya, klik opsi Kirim, dan tunggu hingga pengajuan diproses oleh Bapenda DKI Jakarta.

9. Setelah pengajuan disetujui, Pinusian akan menerima konfirmasi melalui email, atau dapat melihatnya di kolom PKB. (*)

Terkini

Rekayasa Lalu Lintas Konser Bruno Mars: Penutupan Jalan dan Rute Alternatif
Rekayasa Lalu Lintas Konser Bruno Mars: Penutupan Jalan dan Rute Alternatif
PinNews | in 7 hours
Orasi Bang Jay Usai Pertandingan Indonesia Vs Australia, Jay Idzes: Tidak Ada yang Percaya Kita!
Orasi Bang Jay Usai Pertandingan Indonesia Vs Australia, Jay Idzes: Tidak Ada yang Percaya Kita!
PinSport | in 7 hours
Jackson Irvine Gelandang Timnas Australia Bikin Salfok Dengan Gayanya
Jackson Irvine Gelandang Timnas Australia Bikin Salfok Dengan Gayanya
PinSport | in 4 hours
Persib Bandung Kecewa Dimas Drajad Tak Kunjung Main Di Timnas
Persib Bandung Kecewa Dimas Drajad Tak Kunjung Main Di Timnas
PinSport | in 4 hours
Gagal Masuk PON Karena Tak Punya NPWP, Penghasilan Saaih Halilintar Disorot Netizen
Gagal Masuk PON Karena Tak Punya NPWP, Penghasilan Saaih Halilintar Disorot Netizen
PinTertainment | in 3 hours
Jokowi Angkat Bicara Terkait Dugaan Gratifikasi Kaesang
Jokowi Angkat Bicara Terkait Dugaan Gratifikasi Kaesang
PinNews | in 2 hours
Jokowi Tunjuk Gus Ipul sebagai Menteri Sosial Pengganti Risma
Jokowi Tunjuk Gus Ipul sebagai Menteri Sosial Pengganti Risma
PinNews | in 2 hours
Maarten Paes Komentari Penampilan Gemilang Usai Tahan Imbang Australia
Maarten Paes Komentari Penampilan Gemilang Usai Tahan Imbang Australia
PinSport | 43 minutes ago
Peringkat FIFA: Indonesia Naik Usai Imbangi Australia
Peringkat FIFA: Indonesia Naik Usai Imbangi Australia
PinNews | an hour ago
Viral Akun "Fufufafa" Disebut Milik Gibran, Ini Tanggapan Gibran
Viral Akun "Fufufafa" Disebut Milik Gibran, Ini Tanggapan Gibran
PinNews | Tuesday, 10th September 2024 | 17:34 WIB