PINUSI.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi memastikan Starlink mematuhi aturan yang ditetapkan untuk memiliki kemampuan beroperasi di Indonesia, yang mencakup tanggung jawab membayar biaya hak penggunaan frekuensi.
Biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi harus dibayar oleh perusahaan yang memiliki dan menggunakan spektrum frekuensi di rentang tertentu di Republik Indonesia.
Operator seluler dan perusahaan penyiaran juga harus membayar 'sewa udara' ini.
Salah satu syarat yang diperlukan untuk beroperasi di Indonesia adalah Uji Laik Operasi (ULO), yang saat ini dipenuhi oleh penyedia internet berbasis satelit.
Selain itu, Budi menegaskan pemerintah tidak menghentikan Starlink masuk Indonesia, tetapi dia menekankan perusahaan harus mematuhi semua peraturan.
Selain itu, Budi menyambut baik kolaborasi Starlink dengan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), karena perusahaan milik miliarder Elon Musk itu bekerja sama dengan perusahaan lokal di negaranya sendiri.
Dia menyatakan, Starlink menyediakan teknologi yang dapat membantu beberapa daerah, termasuk daerah yang memiliki lokasi geografis yang sulit dijangkau, seperti bagian timur Indonesia.
Hingga akhir tahun lalu, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) menghasilkan Rp19,84 triliun pendapatan negara bukan pajak (PNBP), dengan biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi menyumbang Rp19,65 triliun, atau 99 persen dari total tersebut. (*)