PINUSI.COM - Pernah nggak sih tiba-tiba kamu dapat tagihan pinjaman online (pinjol) yang nggak pernah kamu ajukan? Bisa jadi NIK di KTP-mu dipakai orang lain! Jangan panik dulu, ya. Sekarang, cek apakah NIK kamu dipakai untuk pinjol ternyata gampang banget. Yuk, simak langkah-langkahnya!
1. Cek Riwayat Pinjaman Melalui SLIK OJK
SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) dari OJK adalah solusi utama buat tahu apakah ada pinjaman atas namamu. Caranya:
Buka website OJK dan cari menu SLIK.
Daftar dan isi formulir sesuai data pribadi kamu.
Tunggu konfirmasi, lalu kamu akan dapat laporan riwayat kreditmu.
Kalau ada pinjaman mencurigakan, langsung catat, ya!
2. Hubungi Pinjol yang Terdaftar di OJK
Jika kamu merasa ada aktivitas mencurigakan, coba hubungi layanan pelanggan pinjol resmi. Jelaskan situasinya dan minta mereka cek NIK kamu di sistem mereka. Jangan lupa, pastikan pinjol tersebut legal dan terdaftar di OJK!
3. Laporkan ke OJK dan Polisi
Kalau memang terbukti ada penyalahgunaan, jangan ragu buat lapor ke OJK atau pihak berwajib. Mereka akan membantu proses pengaduanmu. Jangan lupa siapkan bukti-bukti seperti KTP, laporan SLIK, atau komunikasi dengan pihak pinjol.
4. Waspadai Penyebaran Data Pribadi
Supaya kejadian ini nggak terulang, hati-hati banget dalam memberikan fotokopi atau foto KTP. Jangan sembarangan mengunggahnya ke media sosial atau memberikannya ke pihak yang nggak jelas.
5. Gunakan Aplikasi Pemantau Keuangan
Sekarang ada banyak aplikasi yang bisa membantu kamu memantau riwayat keuangan, termasuk apakah ada pinjaman aktif atas namamu. Coba deh pakai aplikasi semacam ini supaya lebih mudah mendeteksi penyalahgunaan data.
Jadi, nggak perlu khawatir lagi kalau takut NIK kamu dipakai orang lain untuk pinjol. Dengan langkah-langkah di atas, kamu bisa lebih waspada dan segera bertindak jika ada hal yang mencurigakan. Ingat, lindungi data pribadimu selalu!