PINUSI.COM - Penerapan sistem ganjil genap di beberapa ruas jalan Jakarta baru-baru ini memaksa pengguna untuk mengubah rute perjalanan mereka, terutama bagi pengguna aplikasi navigasi seperti Waze. Kini, Waze telah mempermudah penggunanya untuk menyesuaikan rute berdasarkan nomor plat kendaraan. Dengan memasukkan dua angka terakhir dari plat mobil Anda, Waze dapat memberikan rute alternatif tanpa mengarahkan Anda ke jalur ganjil genap, terutama jika Anda menggunakan kendaraan yang tidak sesuai.
Berikut adalah langkah-langkah untuk memasukkan nomor plat mobil Anda di aplikasi Waze agar perjalanan Anda tetap lancar tanpa risiko terkena tilang:
- Buka Aplikasi Waze
Pertama, pastikan Anda membuka aplikasi Waze di perangkat Anda, baik itu smartphone berbasis Android atau iOS. - Masuk ke Menu Pengaturan
Temukan ikon kaca pembesar di kiri bawah layar untuk membuka menu pencarian. Selanjutnya, klik ikon roda gigi di kiri atas untuk mengakses menu pengaturan. - Navigasi ke Menu Navigasi
Setelah masuk ke menu pengaturan, scroll ke atas hingga Anda menemukan opsi "Navigation." Klik pada opsi tersebut untuk melanjutkan. - Pilih Pembatasan Plat Nomor
Di dalam menu Navigasi, scroll lagi ke atas hingga menemukan opsi "License Plate Restriction." Buka menu ini untuk melanjutkan ke langkah berikutnya. - Masukkan Dua Angka Terakhir Plat Nomor
Dalam menu ini, Anda diminta untuk memasukkan dua angka terakhir dari plat nomor kendaraan Anda. Jika Anda hanya memiliki satu angka, tambahkan angka 0 di depan angka tersebut. - Simpan Pengaturan
Setelah memasukkan nomor plat dengan benar, simpan pengaturan tersebut. Waze kini akan memberikan rute alternatif secara otomatis, menghindarkan Anda dari jalur ganjil genap.
Sebagai informasi tambahan, Google Maps juga menawarkan fitur serupa. Kami akan menyajikan panduan setting di Google Maps di artikel mendatang.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat menjelajahi Jakarta tanpa khawatir salah jalan dan terkena tilang akibat pelanggaran ganjil genap. Selamat berkendara dan tetap patuhi aturan lalu lintas! (*)