PINUSI.COM - Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menjelaskan alasan mengapa pemerintah masih menahan penjualan langsung iPhone 16, produk terbaru dari Apple, di Indonesia. Dalam Rapat Kerja bersama seluruh Kementerian, Lembaga, dan Badan Usaha yang tergabung dalam Pokja Tim Nasional Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Agus menyatakan bahwa Apple belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Saat ini, iPhone 16 dari Apple belum bisa masuk ke pasar Indonesia karena masih dalam proses pengurusan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang menjadi salah satu syarat utama dalam impor produk telepon seluler," ungkap Agus dalam pertemuan yang digelar di Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Aturan TKDN dan Persyaratan Apple
Menurut Peraturan Menteri Perindustrian No. 29 Tahun 2017, penghitungan nilai TKDN untuk produk seperti telepon seluler, komputer genggam, dan tablet dapat dilakukan melalui tiga skema utama. Skema tersebut meliputi:
Manufaktur dalam negeri: Pembuatan produk di dalam negeri.
Aplikasi dalam negeri: Pembuatan aplikasi lokal.
Pengembangan inovasi dalam negeri: Inovasi yang dilakukan di Indonesia.
Apple menggunakan skema pengembangan inovasi untuk memenuhi syarat TKDN dalam produknya. Namun, Agus menyebutkan bahwa saat ini Apple belum dapat menjual iPhone 16 karena masa berlaku sertifikat TKDN sebelumnya telah habis, dan perusahaan tersebut harus memperbarui izinnya agar dapat kembali beroperasi di Indonesia.
"Apple sebelumnya telah memiliki sertifikat TKDN, tetapi masa berlakunya telah habis, sehingga saat ini mereka dalam proses memperpanjang izin tersebut," tambah Agus.
Implikasi Bagi Pasar Teknologi
Penundaan masuknya iPhone 16 ke pasar Indonesia menjadi perhatian publik, mengingat tingginya permintaan konsumen terhadap produk Apple di tanah air. Sertifikasi TKDN menjadi salah satu syarat penting untuk memastikan bahwa produk teknologi yang masuk ke Indonesia memberikan kontribusi bagi pengembangan industri lokal, baik melalui manufaktur, aplikasi, atau inovasi. (*)