Alasan Pemerintah Menahan Peluncuran iPhone 16 di Indonesia: Sertifikasi TKDN Belum Terpenuhi

Oleh PangeranTuesday, 8th October 2024 | 18:26 WIB
Alasan Pemerintah Menahan Peluncuran iPhone 16 di Indonesia: Sertifikasi TKDN Belum Terpenuhi
Apple resmi meluncurkan Iphone 16 dengan 5 warna (foto: Apple)

PINUSI.COM - Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menjelaskan alasan mengapa pemerintah masih menahan penjualan langsung iPhone 16, produk terbaru dari Apple, di Indonesia. Dalam Rapat Kerja bersama seluruh Kementerian, Lembaga, dan Badan Usaha yang tergabung dalam Pokja Tim Nasional Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Agus menyatakan bahwa Apple belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Saat ini, iPhone 16 dari Apple belum bisa masuk ke pasar Indonesia karena masih dalam proses pengurusan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang menjadi salah satu syarat utama dalam impor produk telepon seluler," ungkap Agus dalam pertemuan yang digelar di Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Aturan TKDN dan Persyaratan Apple
Menurut Peraturan Menteri Perindustrian No. 29 Tahun 2017, penghitungan nilai TKDN untuk produk seperti telepon seluler, komputer genggam, dan tablet dapat dilakukan melalui tiga skema utama. Skema tersebut meliputi:

Manufaktur dalam negeri: Pembuatan produk di dalam negeri.
Aplikasi dalam negeri: Pembuatan aplikasi lokal.
Pengembangan inovasi dalam negeri: Inovasi yang dilakukan di Indonesia.
Apple menggunakan skema pengembangan inovasi untuk memenuhi syarat TKDN dalam produknya. Namun, Agus menyebutkan bahwa saat ini Apple belum dapat menjual iPhone 16 karena masa berlaku sertifikat TKDN sebelumnya telah habis, dan perusahaan tersebut harus memperbarui izinnya agar dapat kembali beroperasi di Indonesia.

"Apple sebelumnya telah memiliki sertifikat TKDN, tetapi masa berlakunya telah habis, sehingga saat ini mereka dalam proses memperpanjang izin tersebut," tambah Agus.

Implikasi Bagi Pasar Teknologi
Penundaan masuknya iPhone 16 ke pasar Indonesia menjadi perhatian publik, mengingat tingginya permintaan konsumen terhadap produk Apple di tanah air. Sertifikasi TKDN menjadi salah satu syarat penting untuk memastikan bahwa produk teknologi yang masuk ke Indonesia memberikan kontribusi bagi pengembangan industri lokal, baik melalui manufaktur, aplikasi, atau inovasi. (*)

Terkini

Alasan Pemerintah Menahan Peluncuran iPhone 16 di Indonesia: Sertifikasi TKDN Belum Terpenuhi
Alasan Pemerintah Menahan Peluncuran iPhone 16 di Indonesia: Sertifikasi TKDN Belum Terpenuhi
PinTect | in 3 hours
Prabowo Janji Tingkatkan Kesejahteraan Hakim, Fokus pada Kemandirian dan Integritas
Prabowo Janji Tingkatkan Kesejahteraan Hakim, Fokus pada Kemandirian dan Integritas
PinNews | in 3 hours
Hakim Protes Masalah Gaji  Ke DPR, Hakim : Setara Uang Jajan Rafatar 3 Hari
Hakim Protes Masalah Gaji Ke DPR, Hakim : Setara Uang Jajan Rafatar 3 Hari
PinNews | 2 minutes ago
Kecanduan Judi Online, Seorang Ayah Tega Jual Anaknya 15 Juta
Kecanduan Judi Online, Seorang Ayah Tega Jual Anaknya 15 Juta
PinNews | 19 minutes ago
Tubagus Joddy Mantan Supir Vannesa Angel Kini Bekerja Bersama Raffi Ahmad
Tubagus Joddy Mantan Supir Vannesa Angel Kini Bekerja Bersama Raffi Ahmad
PinTertainment | 3 hours ago
Raznab Arif Melaporkan Nikita Mirzani Dengan UU ITE
Raznab Arif Melaporkan Nikita Mirzani Dengan UU ITE
PinTertainment | 4 hours ago
Tuntutan Kenaikan Gaji Hakim: Kemenkeu Beri Perhatian
Tuntutan Kenaikan Gaji Hakim: Kemenkeu Beri Perhatian
PinNews | 4 hours ago
Timnas Indonesia Bersiap Hadapi Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Sang Garuda Siap Balas Kekalahan 10-0
Timnas Indonesia Bersiap Hadapi Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Sang Garuda Siap Balas Kekalahan 10-0
PinSport | 5 hours ago
Sudah Cair, Segera Cek pip.kemendikbud.go.id Pencairan Dana PIP Oktober
Sudah Cair, Segera Cek pip.kemendikbud.go.id Pencairan Dana PIP Oktober
PinNews | 5 hours ago
Raja Salman Idap Infeksi Paru-Paru
Raja Salman Idap Infeksi Paru-Paru
PinNews | 5 hours ago