PINUSI.COM - iPhone 16 baru saja diluncurkan dan kini tersedia untuk pemesanan di 38 negara. Sayangnya, di Indonesia, penggemar Apple belum dapat membeli perangkat ini secara langsung karena belum ada distributor resmi yang ditunjuk. Bagi mereka yang tidak sabar, opsi yang tersedia adalah memesan dari negara tetangga seperti Singapura atau Malaysia.
Namun, sebelum melakukan pembelian dari luar negeri, penting untuk memahami bahwa ada bea masuk dan pajak impor yang harus dibayar saat membawa iPhone 16 ke Indonesia.
Rincian Bea Masuk dan Pajak Impor
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah mengeluarkan pengumuman terkait hal ini pada Rabu (25/9). Berikut adalah estimasi bea masuk dan pajak jika Anda berniat membeli iPhone 16 Pro Max 256 GB yang harganya sekitar US$1.199 atau setara dengan Rp 17.985.000 (dengan asumsi kurs Rp 15.000 per dolar AS):
Nilai Barang: US$1.199
Pembebasan Pajak: US$500
Nilai Kena Pajak: US$699
Rincian Biaya Pabean dan Pajak:
Nilai Pabean:US$699 x Rp 15.000 = Rp 10.485.000
Bea Masuk:10% x Rp 10.485.000 = Rp 1.048.500
Nilai Impor:Rp 10.485.000 + Rp 1.048.500 = Rp 11.533.500
PPN (Pajak Pertambahan Nilai):11% x Rp 11.533.500 = Rp 1.268.685
PPh (Pajak Penghasilan):Pemilik NPWP: 10% x Rp 11.533.500 = Rp 1.153.350
Tanpa NPWP: 20% x Rp 11.533.500 = Rp 2.306.700
Total Estimasi Tagihan
Jika Anda membeli iPhone 16 dari luar negeri, berikut adalah total estimasi biaya yang harus dibayar:
Pemilik NPWP: Rp 3.471.035
Tanpa NPWP: Rp 4.624.385
Perlu diingat bahwa angka-angka ini adalah estimasi dan nilai sebenarnya dapat bervariasi tergantung pada kurs pajak dan harga ponsel.
Untuk memudahkan perhitungan, DJBC menyediakan aplikasi Mobile Bea Cukai yang bisa diunduh di Playstore. (*)