Mulai 16 Oktober Mobil Baru Menjalani Tes Ulang Jelang PPnBM

Oleh monica-dina-putriWednesday, 13th October 2021 | 15:47 WIB
Mulai 16 Oktober Mobil Baru Menjalani Tes Ulang Jelang PPnBM

Mobil baru akan menjalani tes ulang

PINUSI.COM - Para produsen mobil baru di dalam negeri kita ini belum bisa mengumumkan besaran kenaikan harga sebagai penyesuaian penerapan pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) berbasis emisi pada minggu ini.

Selama ini produsen masih melakukan persiapan, termasuk Honda yang mengatakan sedang menunggu hasil uji emisi ulang.

Honda Prospect Motor (HPM) mengatakan sejumlah produknya masih menjalani uji emisi ulang. Sejauh ini hasil uji terbaru belum dikantongi sehingga hitung-hitungan beda dengan acuan PPnBM emisi belum dapat diketahui.

Seperti yang diketahui penghitungan PPnBM baru telah dirubah, tidak lagi berdasarkan bentuk melainkan emisi yang dikeluarkan sebagai gas buang. Semakin tinggi kadar emisi maka semakin mahal pengenaan PPnBM-nya.

Business Innovation and Marketing & Sales Director HPM, Yusak Billy mengatakan Kami masih menunggu hasil pengetesan emisi di Balai. Nanti akan kami informasikan harga baru setelah tesnya selesai. Hal ini disampaikan pada hari Selasa (12/10/2021).

Ia kemudian mengatakan bahwa kemungkinan harga yang berubah hanya mobil impor utuh (CBU) Honda karena tidak ikut program relaksasi PPnBM.

Enam Mobil Rakitan Lokal Honda

Sedangkan enam mobil rakitan lokal Honda, yaitu Brio RS, CR-V, Mobilio, HR-V, City Hatchback, dan BR-V banderolnya akan mengikuti acuan program relaksasi PPnBM yang berlaku hingga 31 Desember 2021.

"Namun untuk produk CKD kami, karena relaksasi PPnBM berlanjut sampai Desember, maka tax-nya masih menggunakan tax relaksasi PPnBM," katanya.

Sama seperti Honda, Toyota juga belum dapat mengungkap harga terkait PPnBM emisi. Direktur Pemasaran Toyota Astra Motor (TAM), Anton Jimmy mengatakan harga produk baru akan diungkap pada 16 Oktober atau saat PPnBM berbasis emisi resmi berlaku.

PPnBM berdasarkan emisi bakal berlaku mulai 16 Oktober, setelah sebelumnya diundangkan sejak 2019. Ada masa jeda selama dua tahun sebagai persiapam produsen menyesuaikan aturan ini.

PPnBM emisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 yang sudah mendapatkan revisi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021. Aturan ini berlaku untuk sebagian besar jenis kendaraan yang dijual di Indonesia.
(mdp).

Terkini

Calvin Verdonk, Pilar Kokoh di Balik Kemenangan Timnas Indonesia
Calvin Verdonk, Pilar Kokoh di Balik Kemenangan Timnas Indonesia
PinSport | in 6 hours
Manchester City Resmi Perpanjang Kontrak Pep Guardiola Hingga 2027
Manchester City Resmi Perpanjang Kontrak Pep Guardiola Hingga 2027
PinSport | in 6 hours
Persebaya Siap Jamu Persija, Paul Munster Ketakutan Dengan Rizky Ridho
Persebaya Siap Jamu Persija, Paul Munster Ketakutan Dengan Rizky Ridho
PinSport | in 6 hours
Hotel Santika Premiere ICE BSD City: Penginapan Mewah dengan Nuansa Modern di Tengah Kota
Hotel Santika Premiere ICE BSD City: Penginapan Mewah dengan Nuansa Modern di Tengah Kota
PinRec | in 5 hours
Timnas Futsal Putri Indonesia Sukses Juara Ke 3 Di Ajang Piala AFF 2024
Timnas Futsal Putri Indonesia Sukses Juara Ke 3 Di Ajang Piala AFF 2024
PinSport | in 5 hours
Thom Haye Terpukau dengan Atmosfer SUGBK: Sulit Dijelaskan!
Thom Haye Terpukau dengan Atmosfer SUGBK: Sulit Dijelaskan!
PinSport | in 5 hours
Presiden Prabowo Bertemu Larry the Cat di Downing Street London
Presiden Prabowo Bertemu Larry the Cat di Downing Street London
PinNews | in 4 hours
Teknologi Mesin Nissan GT-R Akan Digunakan untuk Model Baru: Siap Hadirkan Kejutan!
Teknologi Mesin Nissan GT-R Akan Digunakan untuk Model Baru: Siap Hadirkan Kejutan!
PinTect | in 4 hours
Daftar Pemenang FFI 2024, Dari Agus Ringgo Sampai Film Agak Lain
Daftar Pemenang FFI 2024, Dari Agus Ringgo Sampai Film Agak Lain
PinTertainment | in 4 hours
Momen Haru di Pemakaman Liam Payne, Zayn Malik Bersatu Kembali dengan Mantan Rekan One Direction
Momen Haru di Pemakaman Liam Payne, Zayn Malik Bersatu Kembali dengan Mantan Rekan One Direction
PinTertainment | in 4 hours
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta