Mobil baru akan menjalani tes ulang
PINUSI.COM - Para produsen mobil baru di dalam negeri kita ini belum bisa mengumumkan besaran kenaikan harga sebagai penyesuaian penerapan pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) berbasis emisi pada minggu ini.
Selama ini produsen masih melakukan persiapan, termasuk Honda yang mengatakan sedang menunggu hasil uji emisi ulang.
Honda Prospect Motor (HPM) mengatakan sejumlah produknya masih menjalani uji emisi ulang. Sejauh ini hasil uji terbaru belum dikantongi sehingga hitung-hitungan beda dengan acuan PPnBM emisi belum dapat diketahui.
Seperti yang diketahui penghitungan PPnBM baru telah dirubah, tidak lagi berdasarkan bentuk melainkan emisi yang dikeluarkan sebagai gas buang. Semakin tinggi kadar emisi maka semakin mahal pengenaan PPnBM-nya.
Business Innovation and Marketing & Sales Director HPM, Yusak Billy mengatakan Kami masih menunggu hasil pengetesan emisi di Balai. Nanti akan kami informasikan harga baru setelah tesnya selesai. Hal ini disampaikan pada hari Selasa (12/10/2021).
Ia kemudian mengatakan bahwa kemungkinan harga yang berubah hanya mobil impor utuh (CBU) Honda karena tidak ikut program relaksasi PPnBM.
Enam Mobil Rakitan Lokal Honda
Sedangkan enam mobil rakitan lokal Honda, yaitu Brio RS, CR-V, Mobilio, HR-V, City Hatchback, dan BR-V banderolnya akan mengikuti acuan program relaksasi PPnBM yang berlaku hingga 31 Desember 2021.
"Namun untuk produk CKD kami, karena relaksasi PPnBM berlanjut sampai Desember, maka tax-nya masih menggunakan tax relaksasi PPnBM," katanya.
Sama seperti Honda, Toyota juga belum dapat mengungkap harga terkait PPnBM emisi. Direktur Pemasaran Toyota Astra Motor (TAM), Anton Jimmy mengatakan harga produk baru akan diungkap pada 16 Oktober atau saat PPnBM berbasis emisi resmi berlaku.
PPnBM berdasarkan emisi bakal berlaku mulai 16 Oktober, setelah sebelumnya diundangkan sejak 2019. Ada masa jeda selama dua tahun sebagai persiapam produsen menyesuaikan aturan ini.
PPnBM emisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 yang sudah mendapatkan revisi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021. Aturan ini berlaku untuk sebagian besar jenis kendaraan yang dijual di Indonesia.
(mdp).