Tidak perlu datang ke kantor Samsat, bayar lewat aplikasi "Signal"
Pinusi.com – Samsat meluncurkan aplikasi bernama “Signal” untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) atau memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Aplikasi ini adalah bentuk kerja sama Kementerian Dalam Negeri bersama Korlantas Polri dan Jasa Raharja.
“Sekitar sebulan lalu kami di Kemendagri bekerja sama Korlantas Polri dan Jasa Raharha, mendorong pembayaran pajak kendaraan bermotor berbasis digital” ujar Hendriawan selaku Direktur Pendapatan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Selasa (16/11/2021).
Adanya aplikasi ini memungkinkan pembayaran pajak kendaraan tak harus dilakukan secara manual dan tidak perlu datang ke Samsat. Begitu pula dengan perpanjangan STNK.
Lalu, Hendri mengatakan bahwa Kemendagri mendorong supaya pemerintah daerah dapat memperkuat transaksi non-tunai secara bertahap. Hal ini dapat direalisasikan dengan cara serupa yakni melibatkan instansi maupun lembaga lainnya.
Kemudian, aplikasi Signal ini sudah dapat digunakan di 28 provinsi di Indonesia. Namun masih ada beberapa provinsi yang belum terkoneksi yakni adalah Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, NTT, Maluku Utara dan Papua Barat.
Ini cara buat akun Signal mengutip samsatdigital.id :
- Tulis data pribadi yaitu NIK, nama sesuai dengan e-KTP, alamat email, nomor handphone, masukan kata sandi dan ulangi kata sandi.
- Unggah foto e-KTP
- Lakukan verifikasi biometric wajah dengan swafoto
- Masukkan kode OTP yang akan dikirim via SMS
- Setelah registrasi berhasil, kemudian verifikasi ulang dengan link yang dikirim melalui Email
(ndz)