Platform berita berbayar mulai mengudara di negeri kanguru, kabar baik bagi industri media
PINUSI.COM - Sistem berita berbayar telah Google sepakati, kini sudah sejalan dengan inovasi regulasi yang pemerintah Australia canangkan. Raksasa teknologi asal Amerika Serikat itu, baru-baru ini, meluncurkan platform berita berbayar, News Showcase.
Sebanyak tujuh media lokal pun telah sepakat menjadi penyuplai konten. Google berharap ke depannya, akan bertambah lagi media yang mau bekerja sama menjadi penyuplai konten. Derek Wilding, profesor di Pusat Transisi Media Universitas Teknologi Sydney, yang menyampaikan kabar ini.
"Ini memberikan alternatif untuk model yang pemerintah Australia ajukan. Yang masih harus kita lihat adalah apakah penerbit (perusahaan media) yang lebih besar (mau) masuk ke produk tersebut," ujar dia, sebagaimana melansir Reuters, Sabtu (6/2/2021).
Rilisnya platform tersebut, menjadi akhir perjuangan Google dalam upayanya merayu pemerintah Australia mengenai Rancangan Undang-Undang soal sistem konten berita berbayar. Bahkan Google sempat mengancam menarik diri dari negeri kangguru itu, jika RUU itu resmi menjadi UU dan mulai pemerintah terapkan.
Aturan semacam ini termasuk inovasi sebab memang yang pertama dan belum terjadi sebelumnya di belahan dunia mana pun. Ada pun alasan menggodok undang-undang yang mengharuskan Google dan Facebook membayar perusahaan media untuk setiap konten berita yang tayang di plaform-nya, karena fenomena bangkrutnya beberapa kantor berita.
Fakta itu Pemerintahan Australia dapatkan melalui riset yang menguak, terjadinya penurunan pendapatan iklan sebanyak 75 persen sejak 2005 silam, yang menimpa industri media cetak di negeri kanguru.
Pemerintah Australia menilai ada ketidakseimbangan yang menguntungkan Facebook dan Google, di mana banyak orang menikmati konten berita di laman mereka namun tidak membayar penerbit dengan besaran yang sesuai.
Sempat ada penolakan dengan alasan bisa merusak akses pembaca. Lebih jauh, Facebook mengancam akan menghentikan akses bagi pengguna di Australia. Sedangkan Google mengatakan, layanan di mesin pencariannya akan dapat memburuk di bawah RUU tersebut. Regulasi tersebut, kata Google, akan memberikan dampak buruk bahkan dapat merusak pasar periklanan di Australia.