PP Postelsiar Ciptakan Kesan Pemerintah Dalam Tekanan

Oleh CarrisaeltrWednesday, 24th February 2021 | 21:42 WIB
PP Postelsiar Ciptakan Kesan Pemerintah Dalam Tekanan

PP Postelsiar belum tegas terhadap pemain Over The Top (OTT) asing. Bahkan luput soal pajak digital.

PINUSI.COM – PP Postelsiar atau Peraturan Pemerintah  Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran, adalah satu dari 49 peraturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang telah pemerintah terbitkan.

Kehadiran PP ini pun langsung tuai kritikan dari beberapa kalangan. Karena memberi keleluasaan bagi para pelaku usaha Over The Top (OTT) asing dalam membesarkan bisnisnya di Indonesia. Seperti yang disampaikan Doni Ismanto dari Indotelko Forum.

Doni menyampaikan, meski ada ketegasan ke para pelaku OTT asing soal presensi berbasis traffic, subscriber dan revenue, namun PP Postelsiar ini memiliki kecenderungan lebih ke arah prinsip net neutrality.

Selain itu, dia juga menyoroti soal luputnya PP Postelsiar mengenai pajak digital, yang mana hal tersebut akan makin menguntungkan para OTT asing dalam menjalankan usahanya di pasar sebesar Indonesia. Dengan demikian, negara telah membiarkan devisa mengalir keluar dari Indonesia.

PP Postelsiar

"Negara jelas rugi karena devisa mengalir keluar. Misal kasus Netflix ngga mau CDN sama Telkom, artinya kan belanja bandwidth keluar, dollar AS itu. Belum potensi penerimaan pajak dan lain-lain. Pajak di sini bukan PPn ya, PPn itu konsumen yang bayar," jelasnya.

Sebelumnya, pengamat telekomunikasi Heru Sutadi juga melontarkan kritikan serupa, dengan menyebut PP Postelsiar ini belum tegas terhadap pemain Over The Top (OTT) asing. Heru pun menyoroti Pasal 15 PP Postelsiar.

Dia menengarai ada tekanan terhadap pemerintah untuk menghapus kata mewajibkan menjadi tidak wajib dalam hal kerja sama antar pemain asing dan pemain lokal. Dia mengingatkan penerbitan sebuah PP itu memikul fungsi dan peran sebagai yang mengatur dan membina, bukan malah jadi sebaliknya.

“Dalam PP ini menjadi terbalik dan malah Pemerintah lah yang jadi pihak yang diatur oleh penyelenggara OTT karena yang menjadi subyek adalah penyelenggara OTT," ungkap mantan Komisioner BRTI ini.

Kendati begitu, Heru menambahkan, jika bicara soal kebutuhan spektrum frekuensi dengan penggunaan bersama frekuensi, PP Postelsiar  sudah menjawab persoalan. Selain itu, di regulasi ini juga pemerintah daerah mendukung perkembangan infrstruktur digital yang memang butuh sekarang ini dan kedepannya.

Sekadar catatan, pasal 15 di PP Postelsiar berbunyi, Pelaku Usaha baik nasional maupun asing yang menjalankan kegiatan usaha melalui internet kepada pengguna di wilayah Indonesia dalam melakukan kerja sama usahanya dengan penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa Telekomunikasi dilaksanakan berdasarkan prinsip adil, wajar, dan non-diskriminatif, serta menjaga kualitas layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkini

Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
PinNews | 10 hours ago
Nova Arianto Bersyukur Usai Kemenangan Timnas U-17 Atas Korea Selatan di Piala Asia 2025
Nova Arianto Bersyukur Usai Kemenangan Timnas U-17 Atas Korea Selatan di Piala Asia 2025
PinSport | 10 hours ago
Ini Alasan Ruben Onsu Mualaf,  Ternyata Bertemu Sosok Ini...
Ini Alasan Ruben Onsu Mualaf, Ternyata Bertemu Sosok Ini...
PinTertainment | 11 hours ago
Lebaran H+5, Taman Margasatwa Ragunan Diserbu Puluhan Ribu Pengunjung: Satwa Favorit Jadi Daya Tarik Utama
Lebaran H+5, Taman Margasatwa Ragunan Diserbu Puluhan Ribu Pengunjung: Satwa Favorit Jadi Daya Tarik Utama
PinNews | 14 hours ago
Timnas U-17 Indonesia Tundukkan Korea Selatan, Puncaki Grup C Piala Asia U-17 2025
Timnas U-17 Indonesia Tundukkan Korea Selatan, Puncaki Grup C Piala Asia U-17 2025
PinSport | 14 hours ago
Bingung Mau Beli iPhone 16 atau  iPhone 16 Plus, Ini Perbedaannya yang Paling Signifikan
Bingung Mau Beli iPhone 16 atau iPhone 16 Plus, Ini Perbedaannya yang Paling Signifikan
PinTect | 15 hours ago
Ini Syarat yang Diajukan Ridwan Kamil Jika Lisa Mariana Indin Tes DNA
Ini Syarat yang Diajukan Ridwan Kamil Jika Lisa Mariana Indin Tes DNA
PinTertainment | 15 hours ago
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta