Penataan kabel bawah laut boleh saja pemerintah lakukan, asalkan tidak memberatkan pihak penyelenggara.
PINUSI.COM – Penataan kabel bawah laut, akan segera pemerintah lakukan, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) No. 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut. Kebijakan ini diharapkan dapat membuat Indonesia lebih disiplin dan tertib, tidak ada lagi tumpang tindih.
Kebijakan ini pun mendapat dukungan dari Asosiasi Sistem Komunikasi Kabel Laut Seluruh Indonesia (Askalsi), dengan catatan pemerintah harus cermat memperhatikan proses penataannya agar tidak salah langkah.
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Askalsi, Eky S Pratomo-Tedjo berpendapat, penataan kabel bawah laut akan berdampak positif apabila penerapannya di lapangan membuat rangkaian perizinan yang lebih efisien.
Meski demikian, Eky turut mengingatkan, bahwa kebijakan ini juga memiliki dampak negatif. Menurutnya, penataan ini berpotensi bikin bengkak investasi yang digelontorkan para penyelenggara kabel bawah laut. Sebab, sebagian rute akan melebar dari sebelumnya.
"Sebenarnya sebagian besar lokasi tidak semrawut, namun memang ada sebagian kecil lokasi dari wilayah NKRI yang demikian. Contoh, di antara pantai Batam dengan batas wilayah laut Singapura. Tapi Askalsi memahami maksud pemerintah dan akan menaati aturan ini," ujarnya, Selasa (23/3/2021).
Terkait penataan ini, tutur Eky, Askalsi menyoroti dua hal. Yang pertama, hendaknya pemerintah , mengizinkan penggunaan rute-rute yang lebih pendek, bila memang selisih investasi cukup signifikan. Lalu yang kedua, sambung Eky, adanya kompensasi kenaikan investasi para penyelenggara kabel laut.
Yang menurutnya dapat dilakukan dengan memberikan, proses perizinan yang lebih efisien dari sisi biaya dan waktu, serta proaktif memberikan perlindungan terhadap kabel laut dari ancaman kerusakan akibat human factor yang selama ini sering terjadi.
Sekadar informasi, telah disepakati sebanyak 43 alur pipa, 217 alur kabel dan 209 beach main hole yang ditetapkan dalam rangka penataan pipa dan kabel bawah laut di wilayah Batam, Kupang, Manado dan Jayapura.