SIKM mudah pengajuannya. Legalitas yang menyatakan layak atau tidaknya seseorang lakukan perjalanan. Warga diharap patuh
PINUSI.COM – SIKM atau Surat Izin Keluar Masuk, adalah syarat bagi siapa pun yang ingin dapat izin berpergian dengan kepentingan mendesak, selama diberlakukannya larangan mudik, pada tanggal 6-17 Mei 2021. Ada pun kriteria pengajuan SIKM Pemprov DKI Jakarta, sebanyak 5 kriteria.
Kelima kriteria itu adalah, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duja anggota keluarga meninggal, ibu hamil atau bersalin, pendamping ibu hamil (1 orang) dan terakhir, pendamping persalinan (maksimal 2 orang). Ada sejumlah dokumen-dokumen yang perlu disiapkan, adalah sebagai berikut:
1. Kunjungan keluarga sakit
- KTP pemohon
- Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi dari fasilitas kesehatan setempat
- Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000,- dari pemohon untuk menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi.
2. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- KTP pemohon
- Surat keterangan kematian dari Puskesmas atau Rumah Sakit atau surat keterangan kematian dari kelurahan/desa setempat
- Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000,- dari pemohon untuk menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal.
3. Ibu hamil/bersalin
- KTP pemohon
- Surat keterangan hamil/bersalin dari fasilitas kesehatan
4. Pendamping ibu hamil/persalinan
- KTP pemohon
- Surat keterangan hamil/persalinan dari fasilitas kesehatan
- Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000,- dari pemohon untuk menyatakan hubungan suami, keluarga, atau kerabat dengan ibu hamil.
Untuk wilayah DKI Jakarta, pengajuan SIKM bisa diakses melalui website resmi JakEVO, berikut tahapannya. Yang pertama, akses laman jakevo.jakarta.go.id untuk membuat akun baru, klok tombol daftar.
Isi data diri dengan lengkap. Jika tahap pengisian sudah selesai, langkah selanjutnya adalah membuat permohonan izin sesuai dengan kriteria yang sudah ditentukan. Setelah memilih kategori pemohon, upload data-data yang diperlukan sesuai yang sudah disampaikan.
Usai semua data diisi lengkap, permohonan akan diverifikasi oleh petugas PMPTSP dan lurah setempat. Nantinya setelah selesai diverifikasi, akan muncul notifikasi pada akun JakEVO (disetujui atau ditolak). Jika disetujui, SIKM bisa langsung diunduh dan digunakan sesuai dengan kebutuhan.
Perlu diingat, bahwa selain SIKM, masyarakat yang ingin melakukan perjalanan keluar dan masuk DKI Jakarta juga wajib melampirkan surat keterangan bebas COVID-19. Masyarakat dapat melakukan tes PCR, swab antigen, atau GeNose yang hasilnya berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan.