PINUSI.COM - Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) Polri sedang menghitung kilowatt-jam (kwh) pada motor listrik untuk ditentukan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang wajib digunakan para pengendara kendaraan listrik.
Karena kendaraan berlistrik merupakan barang yang baru, saat ini sedang didorong oleh pemerintah untuk penggunaannya di masyarakat. Korlantas Polri telah menyiapkan regulasi terkait keselamatan berlalu lintas, salah satunya yaitu SIM untuk pengendara berkendara listrik jenis sepeda ataupun sepeda motor.
BACA LAINNYA: Waspada! Jangan Sampai Jadi Korban Money Game, Kenali Ciri-Cirinya!
Kendaraan listrik sepeda mempunyai mesin dengan kecepatan sekiranya 35 km per jam, maka dari itu wajib mengikuti aturan keselamatan seperti menggunakan helm dan memiliki SIM. Korlantas Polri akan memberlakukan penggolongan SIM C menjadi tiga golongan, SIM C pada kendaraan 125 cc, SIM C1 untuk 250-500 cc dan SIM C2 untuk kendaraan 500 cc ke atas.
Oleh sebab itu, untuk menentukan apakah kendaraan listrik ini memasuki kategori SIM C atau SIM C1, Korlantas Polri dengan Kementrian Perhubungan tengah melakukan perhitungan kwh kendaraan listrik tersebut.
Editor : Costa Rando Masihin