PINUSI.COM - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan pajak yang dikenai kepada seluruh pemilik kendaraan bermotor. Jika mempunyai kendaraan, pengetahuan dalam seputar cara mengecek pajak kendaraan bermotor sangat diperlukan.
Besaran pajak yang dikenakan telah ditentukan atas dua faktor, yang pertama bisa dilihat dari harga kendaraan tersebut. Dan yang kedua, berdasarkan bobot pada kendaraan, apakah berpotensi bisa menyebabkan pencemaran dan kemungkinan lainnya.
Untuk mempermudah mengurus pemabayaran pajak, Kamu harus tahu dulu nih, tanggal jatuh tempo pajak kendaraan. Nah, berikut adalah bagaimana cara mengecek pajak kendaraan bermotor secara online. Cek pajak kendaraan bermotor ini melalui 3 cara yaitu, melalui website, aplikasi, atau lewat SMS.
BACA LAINNYA: Setelah PHK 2.000 Karyawan, CEO PayPal Putuskan Akan Pensiun Tahun Ini
1. Cek Pajak Kendaraan Bermotor via Website
Ini bisa dilakukan sesuai dengan domisili wilayah tempat tinggal kamu. Yang perlu diingat, kalau cek pajak kendaraan bermotor melalui website resmi sesuai domisili baru tersedia hanya di beberapa daerah saja. Untuk cek kendaraan bermotor via website resmi, Kamu akan diminta untuk inpur nomor polisi atau NIK pemilik kendaraan, jenis plat, dan nomor rangka.
2. Cek Pajak Kendaraan Bermotor via Aplikasi
- Unduh aplikasi cek pajak kendaraan
- Pilih domisili atau wilayah sesuai dengan tempat kendaraan dibeli
- Masukkan nomor plat kendaraan
- Setelah itu akan muncul informasi mengenai tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.
Aplikasi untuk cek pajak kendaraan bermotor ini baru bisa digunakan jika daerah yang dipilih telah memiliki e-samsat.
3. Cek Pajak Kendaraan Bermotor via SMS
Cek pajak kendaraan bermotor via SMS ini tidak berlaku untuk seluruh daerah, melainkan hanya di Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Yogyakarta, dan DKI Jakarta saja. Cek pajak kendaraan bermotor via SMS ini biasanya dikenakan tarif kurang lebih Rp 1000/pesan.
Editor : Cipto Aldi