PINUSI.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) sedang menentukan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi kendaraan listrik. Hal ini akan menitik pada sepeda listrik dengan kecepatan di atas 35 km per jam.
Diketahui, Peraturan Menteri Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik terdapat aturan pengguna sepeda listrik minimal berusia 12 tahun.
BACA LAINNYA: Jurnalis Perempuan Alami Tindakan Pelecehan Seksual Saat Liputan Rakernas Partai Ummat
Pihak Korlantas Polri melihat banyak sepeda motor berteknologi canggih dan punya kapasitas baterai besar. Pengendara sepeda listrik harus segera regulasi terkait keselamatan berlalu lintas seperti SIM.
Kebijakan sepeda listrik dengan stakeholder terkait dengan kecepatan 35 km per jam yang wajib SIM dan disamakan dengan kendaraan bermotor. Pengguna sepeda listrik wajib menggunakan helm, usia pengguna paling rendah 12 tahun. Tidak diizinkan berboncengan apabila tidak dilengkapi dengan kursi penumpang.
Editor : Costa Rando Masihin