PINUSI.COM - Mobil Jeep Rubicon kini sedang menarik perhatian publik ketika kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio, anak dari Rafael Alun Trisambodo, Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, pada 20 Februari 2023.
Jeep Wrangler 3.6 AT Rubicon yang di kendarai oleh Mario dibandrol Rp.1,73 miliar menjadi perbincangan publik karena belum membayar pajak. Mobil yang ia dengan plat B 2571 PBP itu menunggak pajak senilai Rp6,9 juta.
Rubicon ini dibekali mesin v6 4L silinder DOHC berbahan bakar disel bertenaga 256 horsepower dan torsi 360 Nm. Dengan trasmisi otomatis 4 percepatan membuat mobil bisa melaju dengan maksimim 112 kilometer per jam.
BACA LAINNYA: Menkeu Sri Mulyani Copot RAT Buntut Penganiayaan Putra Petinggi GP Ansor
Diketahui, harga besaran pajak Jeep Rubicon untuk pembelian pertama mencapai Rp228,49 juta. Berikut rincian pajak tersebut.
1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) mencapai 10 persen dari harga jual mobil sekitar Rp190 juta.
2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebersar 2 persen dari nilai jual kendaraan bermotor sebesar Rp38 juta.
3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000.
4. Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) mencapai Rp100.000.
5.Bea Administrasi dan Penerbitan STNK sebesar Rp250.000.