PINUSI.COM - Pada 15 Februari 2022, seorang pegawai dari Komisi Eropa dilarang untuk menginstal aplikasi TikTok di perangkat miliknya. Kebijakan tersebut diterapkan oleh lembaga pengawas data Uni Eropa, yaitu European Data Protection Supervisor (EDPS), karena alasan keamanan dan privasi.
Menurut EDPS, TikTok adalah aplikasi yang memerlukan akses ke berbagai data pribadi pengguna, seperti kontak, lokasi, dan informasi perangkat.
Selain itu, terdapat dugaan adanya praktik pengumpulan data yang tidak transparan dan penggunaan data untuk tujuan yang tidak jelas.
Keputusan ini merupakan tindakan pencegahan untuk mengurangi risiko kebocoran data dan pelanggaran privasi.
EDPS juga meminta agar lembaga-lembaga lain di Uni Eropa untuk tidak menggunakan aplikasi TikTok dalam kegiatan mereka.
BACA LAINNYA : Prodrive Racing Simulator Berikan Pengalaman Mengemudi yang Realistis!
Namun, kebijakan ini tidak berlaku secara universal bagi seluruh pegawai Uni Eropa.
Sebelumnya, pada September 2020, Komisi Eropa sudah mengeluarkan peraturan yang membatasi penggunaan aplikasi TikTok oleh para pegawai, terutama yang memiliki akses ke data sensitif.
Kebijakan yang diterapkan oleh EDPS ini menjadi perhatian serius bagi banyak orang yang khawatir tentang keamanan dan privasi data pribadi mereka.
TikTok sendiri telah berupaya untuk meningkatkan transparansi dan keamanan data pengguna, namun tetap memerlukan upaya yang lebih besar untuk memenuhi standar privasi yang diharapkan oleh Uni Eropa dan masyarakat umum.
Editor : Cipto Aldi