PINUSI.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa tahanan lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jaringan 4G BTS.
Tersangka yang diperpanjang masa tahanannya adalah tiga orang dari PT Len Telekomunikasi Indonesia, satu orang dari PT Rekayasa Industri, dan satu orang dari PT Industri Telekomunikasi Indonesia.
BACA LAINNYA : Wi-Fi Rumah Dinyalakan atau Dimatikan pada Malam Hari? Ini Jawabannya
Kejagung menilai para tersangka ini memiliki peran dalam dugaan korupsi proyek BTS 4G.
Dikutip dari laman kejaksaan.go.id, Jumat (31/3/2023), sebelumnya, Kejagung telah menahan para tersangka selama 20 hari. Namun, dengan adanya perpanjangan masa tahanan, maka Kejagung bisa memperpanjang penahanan mereka hingga 40 hari ke depan.
Kejagung akan terus melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus ini. (*)
Editor: Yaspen Martinus