Begini Cara Memperpanjang SIM yang Sudah Habis Masa Berlakunya

Oleh farizTuesday, 2nd May 2023 | 09:00 WIB
Begini Cara Memperpanjang SIM yang Sudah Habis Masa Berlakunya

PINUSI.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki masyarakat yang beraktivitas menggunakan kendaraan bermotor.

Begini cara mengurus dan memperpanjang SIM yang sudah lewat masa berlakunya.

Regulasi mengenai masa berlaku SIM diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

BACA LAINNYA: Innova Zenix Tetap Stabil dan Nyaman Meski Dibawa Kencang

Pada musim mudik Lebaran, Korlantas Polri memberi dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya berakhir pada 19-25 April 2023, dapat diperpanjang pada 26 April-3 Mei 2023 tanpa harus buat baru.

SIM yang tidak diperpanjang hingga 3 Mei 2023, tidak bisa melakukan perpanjangan, dan HARUS membuat SIM baru.

Masyarakat yang melewati batas perpanjang SIM, Harus melalui proses penerbitan SIM baru, dengan memenuhi persyaratan administrasi, ujian, dan PNBP sesuai ketentuan penerbitan SIM baru.

Berkas administrasi yang harus dipenuhi dalam mengajukan penerbitan SIM baru adalah KTP asli dan fotokopi, cetak halaman web SIM daring yang terdapat nomor registrasi apabila daftar online, surat keterangan kesehatan jasmani maupun rohani, serta surat lulus uji keterampilan simulator. (*)

https://pinusi.com/pintomotif/long-weekend-ganjil-genap-bakal-diberlakukan-di-kawasan-puncak-bogor/https://pinusi.com/pintomotif/long-weekend-ganjil-genap-bakal-diberlakukan-di-kawasan-puncak-bogor/

Editor: Yaspen Martinus

Terkini

Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
PinTertainment | Friday, 28th March 2025 | 08:32 WIB
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 15:04 WIB
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:27 WIB
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:11 WIB
Heboh!  Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
Heboh! Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:56 WIB
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:29 WIB
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
PinNews | Wednesday, 26th March 2025 | 15:54 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta