PINUSI.COM - Tilang manual pelanggar lalu lintas. Namun tidak semua pelanggaran lalu lintas langsung didenda secara manual, dan tujuannya tidak lebih dari untuk menghukum pengemudi nakal yang melanggar peraturan lalu lintas. Tapi sepertinya tidak semua pelanggaran lalu lintas didenda secara manual.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menegaskan, tilang manual merupakan langkah terakhir dalam menindak pelanggaran lalu lintas. Denda manual akan dikenakan pada mereka yang melanggar peraturan dan menyebabkan kerugian yang lebih besar.
"Jadi tilang ini adalah terakhir, tindakan kepolisian itu mengingatkan, menegur, jadi tidak harus ditilang," kata Latif dilansir dari Antara.
BACA LAINNYA: Cedera Sembuh, Marc Marquez Bakal Tampil di MotoGP Prancis
Bahkan jika Anda bertemu dengan seseorang yang meminta uang perdamaian saat tilang manual di jalan, jika Anda menemukan bahwa tilang tidak sesuai prosedur, Anda dapat menghubungi hotline 082177606060 yang dibuka oleh Kapolda Metro Jaya untuk melaporkan.
Pemberlakuan penilangan manual didasari oleh semakin banyaknya pengemudi yang melanggar aturan secara ugal-ugalan. Sandi Nugroho, Kabid Humas Polri, mengatakan, hasil evaluasi selama denda manual ditiadakan, dan masih banyak pengemudi nakal yang melanggar aturan lalu lintas, terutama di daerah tanpa ETLE.
Editor: Cipto Aldi