PINUSI.COM - Produk SSD Eksternal SanDisk ramai diperbincangkan di dunia teknologi, karena dilaporkan banyak yang mendadak rusak, dan menghilangkan data pengguna di dalamnya.
Hal ini berbuah gugatan class action terhadap Western Digital selaku permilik SanDisk, yang dilayangkan oleh Nathan Krum, warga California, Amerika Serikat.
Dalam gugatannya, Krum menganggap Western Digital tidak menerima adanya permasalahan pada SSD Eksternal SanDisk, yang berpotensi merugikan calon pembeli.
BACA LAINNYA: 6 Langkah Pastikan Keaslian Centang Biru di Instagram
"Western Digital tidak memperingatkan pelanggan dan peritel yang sudah membeli drive ini, atau yang akan membelinya di kemudian waktu, bahwa ada kemungkinan kehilangan data yang signifikan," begitu bunyi dokumen gugatan Krum.
Nathan Krum menuntut persidangan dengan ganti rugi senilai 5 juta dollar AS atau sekitar Rp76,6 miliar, yang diberikan kepada para penggugat yang diwakilinya.
Mengalihkan persoalan, Western Digital justru berupaya mengosongkan stok produk yang bermasalah, dengan menerapkan diskon harga.
BACA LAINNYA: Apple Ingatkan Bahaya Tidur Dekat iPhone yang Sedang Dicas, Bisa Kebakaran dan Cedera
Sekitar Mei 2023, SSD Eksternal SanDisk mulai menerima banyak keluhan tentang kerentanannya terhadap hilangnya data pengguna, baik di forum online seperti Reddit maupun di forum SanDisk itu sendiri.
Gejalanya adalah SSD tiba-tiba tidak dikenali (unreadable) saat disambungkan ke komputer. Data di dalamnya menjadi tidak terbaca.
Setelah pengguna mengganti produk yang rusak, masalah yang sama muncul kembali pada perangkat yang diganti.
Pada akhir Mei, Western Digital mengatakan telah mengidentifikasi masalah yang mencegah SSD portabel dikenali oleh komputer, dan memperbaikinya dalam pembaruan firmware untuk SanDisk Extreme, Extreme Pro, dan WD Mypassport yang terkena dampak.
Namun, laporan pengguna yang kehilangan data terus bermunculan, bahkan setelah pembaruan firmware diinstal.
Masalah ini mungkin hanya memengaruhi batch produksi SanDisk dan WD Portable SSD tertentu. (*)
Editor: Yaspen Martinus