PINUSI.COM - Sepeda motor konersi belum merasakan angin segar dari janji pemerintah membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Semoga perubahan motornya seistimewa mobil listrik, seperti kata pepatah, tidak jauh dari api. Motor konversi memang masih belum seistimewa motor baru.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat Tahun 2023 mengatur tentang peraturan terkait pajak sepeda motor listrik.
Menteri Tenaga Ahli Energi Sumber Daya dan Pertambangan (ESDM), Sripeni Inten Cahyani yang membidangi ketenagalistrikan mengakui motor listrik tidak disubsidi. Meski begitu, pihaknya mengaku sedang menggarap sepeda motor modifikasi yang setara dengan sepeda motor listrik.
BACA LAINNYA: New Terios Meluncur di Indonesia, Harga Mulai Rp236 Juta
“Ini yang sedang kita dorong, karena Permendagri barusan kan ada tuh butir b-nya tidak terkecuali. Nanti kita akan bicara, karena ini namanya program ya sama-sama. Kalau sudah jadi motor listrik, ya motor listrik,” kata Inten di Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2023), dilansir dari okezone.com.
Inten menjanjikan motor konversi memiliki status yang sama dengan motor listrik, sehingga harus memiliki keistimewaan yang sama. Dia juga berpikir keringanan pajak juga berlaku untuk sepeda motor konversi.