PINUSI.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama kepolisian mulai memberlakukan tilang, bagi kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi.
Sanksi tilang uji emisi pada sepeda motor cukup mahal, yaitu Rp250.000 untuk motor, dan mobil Rp500.000.
Saat meninjau lokasi uji emisi Auto Bless Motor di Sumur Batu Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Barat, Kamis (7/9/2023), terlihat beberapa sepeda motor mengantre uji emisi kendaraan, sebagai respons terhadap aturan situasi tersebut.
BACA LAINNYA: 5 Cara Mudah Perbaiki Bumper Mobil yang Renggang
Ada indikasi motor yang diuji akan gagal dalam uji emisi.
“Ada tanda-tandanya, dari bunyi mesin," kata Alfian, petugas uji emisi di Auto Bless Motor, Kamis (7/9/2023).
Sepeda motor tua menjadi salah satu indikator gagalnya uji emisi.
BACA LAINNYA: Tablet Xiaomi Redmi Pad SE Meluncur di Indonesia, Ini Spesifikasi dan Harganya
Jika hal ini terjadi pada Pinusian, salah satu caranya adalah mengganti suku cadang yang diperlukan.
Menurut Alfian, suku cadang pengganti tersedia dalam rentang harga yang beragam, mulai dari model sepeda motor, bengkel, hingga kerusakan kendaraan.
"Saran saya agar lulus uji emisi sebaiknya di bengkel resmi (perbaikan), di mana sparepart terjamin dengan kisaran harga yang sudah ditentukan," tuturnya.
Uji emisi di Auto Bless Motor sendiri relatif murah, yakni Rp50.000. (*)
Editor: Yaspen Martinus