PINUSI.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, untuk memperingati Hari Ulang Tahun ke-496 Kota Jakarta.
Sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor juga akan dihapuskan.
Kebijakan ini diambil dengan tujuan memberikan kemudahan dan insentif kepada masyarakat, terutama yang terdampak pandemi Covid-19.
BACA LAINNYA: Bagikan Momen Makan Malam Bersama, Ari Wibowo dan Inge Anugrah Didoakan Rujuk
"Dalam rangka memperingati hari ulang tahun ke-496 Kota Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor," begitu bunyi pengumuman di situs Bapenda DKI Jakarta, Kamis (22/6/2023).
Program pemutihan yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta antara lain:
• Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
BACA LAINNYA: Rayakan HUT Jakarta ke-496 Dengan Promo Ini!
• Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak, melalui penyesuaian sistem pajak daerah
• Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak, mulai tanggal 22 Juni 2023.
Menurut Bapenda DKI Jakarta, program pemutihan ini berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai 22 Juni 2023.
BACA LAINNYA: Risih Selalu Ditanyakan Soal Beda Agama dengan Rizky Febian, Mahalini Bilang Punya Leluhur yang Sama
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga dapat membentuk kesadaran yang lebih baik dalam membayar pajak di masa depan.
"Kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan kemudahan dan insentif kepada masyarakat, khususnya mereka yang terdampak di tahun-tahun pandemi Covid-19," ujar pihak Bapenda DKI Jakarta.
Pemilik kendaraan di Jakarta diharapkan akan merespons baik kebijakan ini, sehingga mereka lebih taat membayar pajak kendaraan bermotor.
Program pemutihan ini juga diharapkan dapat menggerakkan pemilik kendaraan untuk proaktif memenuhi kewajiban pajak mereka.
"Dengan adanya langkah-langkah positif seperti ini, pemilik kendaraan sekarang dapat memenuhi kewajiban pajak mereka dengan lebih mudah dan turut berkontribusi dalam pembangunan Jakarta."
"Jadi, jangan tunggu lagi! Ayo manfaatkan kesempatan ini untuk membayar PKB dan BBNKB tanpa sanksi administrasi," tambah pihak Bapenda DKI Jakarta.
Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan penghapusan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor ini, tidak hanya dilakukan sebagai bagian dari perayaan ulang tahun DKI Jakarta.
Tapi, juga sebagai upaya nyata pemerintah memudahkan masyarakat dan memberikan insentif di tengah situasi pandemi Covid-19. (*)
Editor: Yaspen Martinus