4 Cara Praktis Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik Atau Tidak

Oleh biancamdMonday, 25th September 2023 | 22:00 WIB
4 Cara Praktis Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik Atau Tidak
Sejak diberlakukannya tilang elektronik ETLE pada 2021, pengendara kendaraan bermotor di seluruh Indonesia harus lebih berhati-hati dan patuh terhadap aturan lalu lintas. Foto: etle.pmj.info

PINUSI.COM - Sejak diberlakukannya tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada 2021, pengendara kendaraan bermotor di seluruh Indonesia harus lebih berhati-hati dan patuh terhadap aturan lalu lintas.

Hal ini karena setiap langkah Pinusian di jalan raya kini bisa terpantau oleh kamera pengintai yang tersebar di berbagai daerah.

Hingga Juli 2023, sudah ada sekitar 1.309 unit kamera ETLE yang terpasang di jalan raya.

Dengan bantuan teknologi ini, pihak berwajib dapat memantau aktivitas pengguna jalan dari jarak jauh, tanpa perlu turun ke jalan untuk menindak pelanggaran.

Jika Pinusian adalah pemilik kendaraan, penting untuk mengetahui apakah kendaraan Pinusian telah terkena tilang elektronik atau tidak. Berikut ini cara sederhana untuk melakukan pengecekan:

1. Kunjungi Laman ETLE

Pertama, buka laman resmi ETLE di https://etle-pmj.info/id/check-data. Bagi yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta, kunjungi laman https://www.etle-diy.info/id/check-data. Pastikan koneksi internet Pinusian lancar.

2. Mengisi Data Kendaraan

Setelah berhasil masuk ke laman tersebut, langkah selanjutnya adalah mengisi data kendaraan.

Pinusian perlu memasukkan nomor polisi kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin. Semua data ini dapat  ditemukan pada STNK kendaraan Pinusian.

3. Cek Pelanggaran

Setelah mengunggah data kendaraan, klik 'cek data.' Laman tersebut akan menampilkan apakah ada pelanggaran yang tercatat dalam sistem ETLE untuk kendaraan.

Jika ada pelanggaran, Pinusian akan melihat pemberitahuan lengkap mengenai lokasi, jenis pelanggaran, dan waktu kejadian.

Namun, jika laman menampilkan 'no data available' atau 'data tidak ditemukan,' artinya kendaraan tidak terpantau melakukan pelanggaran selama ini.

4. Lakukan Pembayaran

Jika menemukan pelanggaran yang tercatat, segera lakukan pembayaran sanksi sesuai jangka waktu yang ditentukan.

Terdapat tiga cara untuk membayar tilang elektronik ini, yaitu melalui website e-Tilang, dengan mentransfer, atau dengan membayar di teller bank yang ditunjuk.

Jika merasa tidak melakukan pelanggaran atau data kendaraan yang terdaftar di ETLE bukan kendaraan sendiri, Pinusian dapat menghubungi pihak berwajib, dengan membawa bukti yang valid untuk mencegah pemblokiran STNK kendaraan.

Dengan mengetahui cara cek kena tilang elektronik ini, Pinusian dapat menjaga kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan menghindari konsekuensi yang tidak diinginkan. Ingatlah selalu untuk berkendara dengan aman dan patuh terhadap peraturan jalan raya. (*) 

Terkini

Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
PinTertainment | Friday, 28th March 2025 | 08:32 WIB
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 15:04 WIB
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:27 WIB
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:11 WIB
Heboh!  Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
Heboh! Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:56 WIB
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:29 WIB
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
PinNews | Wednesday, 26th March 2025 | 15:54 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta