PINUSI.COM - Sejak diberlakukannya tilang elektronik
alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada 2021, pengendara
kendaraan bermotor di seluruh Indonesia harus lebih berhati-hati dan patuh
terhadap aturan lalu lintas.
Hal ini karena setiap langkah Pinusian di jalan raya kini bisa terpantau oleh kamera pengintai yang tersebar di berbagai daerah.
Hingga Juli 2023, sudah ada sekitar 1.309 unit kamera ETLE yang terpasang di jalan raya.
Dengan bantuan teknologi ini, pihak berwajib dapat memantau aktivitas pengguna jalan dari jarak jauh, tanpa perlu turun ke jalan untuk menindak pelanggaran.
Jika Pinusian adalah pemilik kendaraan, penting untuk mengetahui apakah kendaraan Pinusian telah terkena tilang elektronik atau tidak. Berikut ini cara sederhana untuk melakukan pengecekan:
1. Kunjungi Laman ETLE
Pertama, buka laman resmi ETLE di https://etle-pmj.info/id/check-data. Bagi yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta, kunjungi laman https://www.etle-diy.info/id/check-data. Pastikan koneksi internet Pinusian lancar.
2. Mengisi Data Kendaraan
Setelah berhasil masuk ke laman tersebut, langkah selanjutnya adalah mengisi data kendaraan.
Pinusian perlu memasukkan nomor polisi kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin. Semua data ini dapat ditemukan pada STNK kendaraan Pinusian.
3. Cek Pelanggaran
Setelah mengunggah data kendaraan, klik 'cek data.' Laman tersebut akan menampilkan apakah ada pelanggaran yang tercatat dalam sistem ETLE untuk kendaraan.
Jika ada pelanggaran, Pinusian akan melihat pemberitahuan lengkap mengenai lokasi, jenis pelanggaran, dan waktu kejadian.
Namun, jika laman menampilkan 'no data available' atau 'data tidak ditemukan,' artinya kendaraan tidak terpantau melakukan pelanggaran selama ini.
4. Lakukan Pembayaran
Jika menemukan pelanggaran yang tercatat, segera lakukan pembayaran sanksi sesuai jangka waktu yang ditentukan.
Terdapat tiga cara untuk membayar tilang elektronik ini, yaitu melalui website e-Tilang, dengan mentransfer, atau dengan membayar di teller bank yang ditunjuk.
Jika merasa tidak melakukan pelanggaran atau data kendaraan yang terdaftar di ETLE bukan kendaraan sendiri, Pinusian dapat menghubungi pihak berwajib, dengan membawa bukti yang valid untuk mencegah pemblokiran STNK kendaraan.
Dengan mengetahui cara cek kena tilang elektronik ini, Pinusian dapat menjaga kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan menghindari konsekuensi yang tidak diinginkan. Ingatlah selalu untuk berkendara dengan aman dan patuh terhadap peraturan jalan raya. (*)