4 Cara Praktis Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik Atau Tidak

Oleh biancamdMonday, 25th September 2023 | 22:00 WIB
4 Cara Praktis Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik Atau Tidak
Sejak diberlakukannya tilang elektronik ETLE pada 2021, pengendara kendaraan bermotor di seluruh Indonesia harus lebih berhati-hati dan patuh terhadap aturan lalu lintas. Foto: etle.pmj.info

PINUSI.COM - Sejak diberlakukannya tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada 2021, pengendara kendaraan bermotor di seluruh Indonesia harus lebih berhati-hati dan patuh terhadap aturan lalu lintas.

Hal ini karena setiap langkah Pinusian di jalan raya kini bisa terpantau oleh kamera pengintai yang tersebar di berbagai daerah.

Hingga Juli 2023, sudah ada sekitar 1.309 unit kamera ETLE yang terpasang di jalan raya.

Dengan bantuan teknologi ini, pihak berwajib dapat memantau aktivitas pengguna jalan dari jarak jauh, tanpa perlu turun ke jalan untuk menindak pelanggaran.

Jika Pinusian adalah pemilik kendaraan, penting untuk mengetahui apakah kendaraan Pinusian telah terkena tilang elektronik atau tidak. Berikut ini cara sederhana untuk melakukan pengecekan:

1. Kunjungi Laman ETLE

Pertama, buka laman resmi ETLE di https://etle-pmj.info/id/check-data. Bagi yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta, kunjungi laman https://www.etle-diy.info/id/check-data. Pastikan koneksi internet Pinusian lancar.

2. Mengisi Data Kendaraan

Setelah berhasil masuk ke laman tersebut, langkah selanjutnya adalah mengisi data kendaraan.

Pinusian perlu memasukkan nomor polisi kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin. Semua data ini dapat  ditemukan pada STNK kendaraan Pinusian.

3. Cek Pelanggaran

Setelah mengunggah data kendaraan, klik 'cek data.' Laman tersebut akan menampilkan apakah ada pelanggaran yang tercatat dalam sistem ETLE untuk kendaraan.

Jika ada pelanggaran, Pinusian akan melihat pemberitahuan lengkap mengenai lokasi, jenis pelanggaran, dan waktu kejadian.

Namun, jika laman menampilkan 'no data available' atau 'data tidak ditemukan,' artinya kendaraan tidak terpantau melakukan pelanggaran selama ini.

4. Lakukan Pembayaran

Jika menemukan pelanggaran yang tercatat, segera lakukan pembayaran sanksi sesuai jangka waktu yang ditentukan.

Terdapat tiga cara untuk membayar tilang elektronik ini, yaitu melalui website e-Tilang, dengan mentransfer, atau dengan membayar di teller bank yang ditunjuk.

Jika merasa tidak melakukan pelanggaran atau data kendaraan yang terdaftar di ETLE bukan kendaraan sendiri, Pinusian dapat menghubungi pihak berwajib, dengan membawa bukti yang valid untuk mencegah pemblokiran STNK kendaraan.

Dengan mengetahui cara cek kena tilang elektronik ini, Pinusian dapat menjaga kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan menghindari konsekuensi yang tidak diinginkan. Ingatlah selalu untuk berkendara dengan aman dan patuh terhadap peraturan jalan raya. (*) 

Terkini

Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
PinNews | 3 hours ago
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
PinTect | 3 hours ago
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
PinNews | 4 hours ago
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
PinSport | 4 hours ago
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
PinTertainment | 4 hours ago
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
PinNews | 5 hours ago
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
PinSport | 10 hours ago
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
PinNews | 10 hours ago
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
PinTertainment | 10 hours ago
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton  di Indonesia Selama Tur Asia
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton di Indonesia Selama Tur Asia
PinTertainment | Wednesday, 18th September 2024 | 20:31 WIB